1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Ditanya Hakim Singkatan S-1, Ini Jawaban Anggota Dewan, Diluar Dugaan

Penulis : charlotte's Spich

4 Agustus 2016 11:37

Sikap tegas akhirnya dikeluarkan DPRD Sidoarjo, untuk Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M Rifai. Ketua DPC Partai Gerindra yang terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso Surabaya itu dinonaktifkan keanggotaannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo.

Namun demikian, masih berstatus menjadi anggota biasa dan mendapatkan gaji pokok. Sedangkan tunjangan dan sejumlah kelengkapan lainnya mulai mobil dinas dan lain-lain harus dikembalikan ke DPRD Sidoarjo. Surat penonaktifan itu, tertanggal 1 Agustus 2016. Hal ini, disebabkan polisi Partai Gerindra itu, bakal menjadi terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (03/08/2016).

Kali ini M Rifai, Wakil Ketua nonaktif DPRD Sidoarjo, Jawa Timur tengah menjalani proses persidangan.

Saat berjalannya persidanga ada ketegangan yang menghinggapi M Rifai, ketegangan bermula ketika Ketua majelis hakin I Gde Bagus Komang Wijaya Adji bertanya biodata pribadi Rifai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8/2016).

Tiap singkatan di berkas perkara seperti kata Muh, singkatan nama depan Rifai, SH, titel akademik, hingga riwayat pendidikan S-1, hakim tanyakan langsung semua artinya itu kepada Rifai.

"Kata 'Muh' ini apakah artinya Muhammad?" hakim bertanya dan Rifai mengiyakannya.

Pertanyaan selanjutnya, hakim Wijaya bertanya arti S-1 kepada Rifai tapi kuasa hukumnya mencoba membantu. Hakim lantas mencegah si kuas hukum berkomentar.

"Sekali lagi saya tanya kepada saudara terdakwa, apa arti S-1 itu," tanya Wijaya.

Rifai tetap pada jawaban semula, 'sarjana', kemudian hakim segera meluruskannya, bahwa S-1 itu singkatan dari Strata 1.

Makin kikulah mantan Ketua DPC Partai Gerindra ini. Hanya bisa Rifai lakukan selanjutnya mengangukkan kepala, tanda ia mengaku keliru menjawab.

Jaksa penuntut umum mendakwa Rifai Pasal 69 Ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal Primer 263 Ayat 1 KUHP Subsider 263 Ayat 2 KUHP, Pasal Primer 264 Ayat 1 KUHP Subsider 264 Ayat 2 KUHP, dan Pasal Primer 266 Ayat 1 KUHP Subsider 266 Ayat 2 KUHP.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : charlottes

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya