Fakta Unik Masa Sewa Lahan: DPR Dorong Pengembangan Kaldera Toba Setara Nusa Dua Bali, Investasi Terganjal Aturan 30 Tahun
Komisi VII DPR RI mendesak percepatan pengembangan Kaldera Toba agar setara Nusa Dua Bali, namun terhambat regulasi masa sewa lahan 30 tahun yang menghambat investasi.
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara aktif mendorong pengelolaan serta pembangunan kawasan Kaldera Toba di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Dorongan ini bertujuan agar Kaldera Toba dapat menyamai standar dan daya tarik destinasi pariwisata terkemuka seperti Nusa Dua di Provinsi Bali.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Toba pada Sabtu (26/7), menyatakan optimisme terhadap potensi Kaldera Toba. Ia menegaskan visi untuk menciptakan 'Nusa Dua Danau Toba', sebuah kawasan pariwisata terpadu yang mampu menarik investasi besar dan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Namun, upaya pengembangan ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait regulasi yang dinilai menghambat masuknya investasi. Beberapa pihak yang sebelumnya berminat untuk berinvestasi di kawasan ini terpaksa membatalkan rencana mereka dan memilih lokasi lain karena kendala regulasi tersebut.
Kendala Regulasi dan Visi 'Nusa Dua' Kaldera Toba
Lamhot Sinaga menyoroti bahwa kendala regulasi menjadi faktor utama minimnya investasi di Kaldera Toba. Pihaknya telah berkomunikasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, untuk mencari solusi atas hambatan ini. Salah satu isu krusial adalah durasi penggunaan tanah di kawasan Kaldera Toba yang saat ini hanya diputuskan selama 30 tahun.
Durasi sewa yang relatif singkat ini dianggap tidak menarik bagi investor yang membutuhkan jaminan jangka panjang untuk pengembalian modal dan pengembangan bisnis. Investor cenderung membandingkan kondisi ini dengan daerah lain, baik di Indonesia maupun luar negeri, yang menawarkan masa sewa lebih panjang dan lebih kompetitif.
Visi untuk menjadikan Kaldera Toba sebagai 'Nusa Dua' baru memerlukan dukungan regulasi yang adaptif dan pro-investasi. Perubahan regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sehingga potensi besar Kaldera Toba dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
Masa Sewa Lahan: Kunci Investasi Jangka Panjang
Informasi dari Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa mereka telah bersurat kepada Kementerian Keuangan. Surat ini berisi permohonan agar penggunaan tanah di kawasan Kaldera Toba dapat ditingkatkan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu hingga 80 tahun. Masa sewa yang lebih panjang diharapkan dapat menarik minat lebih banyak investor.
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT), Jimmy Panjaitan, membenarkan adanya hambatan regulasi terkait masa sewa lahan ini. Kawasan Kaldera Toba Resor yang memiliki luas sekitar 386 hektare sangat membutuhkan kepastian hukum dan jangka waktu investasi yang memadai. Perubahan regulasi dari 30 tahun menjadi 80 tahun dianggap krusial untuk menarik investor besar.
Dengan adanya kerja sama dan dukungan dari Komisi VII DPR RI, diharapkan revisi regulasi ini dapat segera terealisasi. Perubahan ini akan memberikan kepastian hukum dan daya tarik investasi yang setara dengan destinasi pariwisata lainnya, sehingga pengembangan Kaldera Toba dapat berjalan optimal dan meningkatkan perekonomian daerah.
Peningkatan Kewenangan BPODT dan Dukungan Parlemen
Selain masalah regulasi lahan, Lamhot Sinaga juga memandang bahwa kewenangan BPODT masih terbatas. Ia menekankan perlunya perubahan dan peningkatan kewenangan kelembagaan BPODT agar dapat bekerja lebih efektif dalam mengembangkan kawasan. Hal ini menjadi pemikiran bersama antara DPR dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata.
Dukungan dari Komisi VII DPR RI, yang dalam kunjungan kerja ini dihadiri oleh sejumlah anggota seperti Ilham Permana, Novita Hardini, Bambang Haryo Soekartono, Andhika Satya Wasistho, dan Bane Raja Manalu, menjadi angin segar bagi BPODT. Mereka berharap dukungan politik ini dapat mempercepat proses revisi regulasi dan penguatan kelembagaan.
Penguatan BPODT dan revisi regulasi adalah langkah fundamental untuk membuka keran investasi di Kaldera Toba. Dengan infrastruktur yang memadai dan regulasi yang mendukung, Kaldera Toba memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi pariwisata kelas dunia yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Sumatera Utara dan nasional.