Kemenkumham Sultra dan Pemkab Konkep Harmonisasi Disiplin ASN, Wujudkan Regulasi Berkualitas
Kemenkumham Sulawesi Tenggara bersama Pemkab Konawe Kepulauan selenggarakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang disiplin ASN, guna menciptakan regulasi daerah yang efektif dan sesuai aturan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Kepulauan tentang disiplin pegawai negeri sipil (ASN) dengan perjanjian kinerja. Kegiatan yang berlangsung di Kendari pada Selasa, 29 April 2024 ini bertujuan untuk memastikan Raperbup tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sultra, Candrafriandi Achmad, menjelaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk menciptakan regulasi daerah yang efektif, selaras, dan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. "Dan yang pasti bahwa Rancangan Peraturan Bupati tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta menciptakan regulasi daerah yang efektif, selaras, dan dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan," ungkap Candrafriandi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi aplikasi e-Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas proses harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah secara elektronik. Candrafriandi menekankan pentingnya penggunaan aplikasi ini secara maksimal dan tertib administrasi untuk menunjang kinerja pegawai dan kualitas pelayanan publik. "Aplikasi e-Harmonisasi harus digunakan secara optimal. Ketertiban administratif dalam penggunaannya menjadi kunci untuk mempercepat proses harmonisasi dan menjaga kualitas pelayanan kita," tegasnya.
Harmonisasi Raperbup: Upaya Mewujudkan Regulasi Berkualitas
Kegiatan harmonisasi ini melibatkan tim dari Kemenkumham Sultra dan tim dari Pemkab Konkep. Kedua tim melakukan pembahasan teknis untuk penyempurnaan substansi Raperbup tentang disiplin ASN. Pembahasan ini mencakup berbagai aspek, memastikan peraturan tersebut sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan spesifik daerah Konawe Kepulauan.
Kakanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Pemkab Konkep. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperbup tentang disiplin ASN di Konawe Kepulauan akan lebih efektif dan berkeadilan. Peraturan yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Proses harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting dalam pembangunan hukum di Indonesia. Dengan memastikan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka akan tercipta sistem hukum yang konsisten dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi dalam Harmonisasi Peraturan
Sosialisasi dan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi menjadi poin penting dalam kegiatan ini. Aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah proses harmonisasi peraturan daerah, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi potensi kesalahan. Dengan sistem elektronik, proses administrasi menjadi lebih tertib dan transparan.
Penggunaan teknologi informasi dalam pemerintahan merupakan bagian dari upaya modernisasi dan peningkatan pelayanan publik. Aplikasi e-Harmonisasi ini sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong digitalisasi di sektor pemerintahan. Diharapkan aplikasi ini dapat diterapkan secara optimal di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, pelatihan dan pendampingan bagi para petugas yang terlibat dalam proses harmonisasi juga penting untuk memastikan aplikasi ini digunakan secara efektif. Dengan pemahaman yang baik tentang aplikasi, proses harmonisasi dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan peraturan yang berkualitas.
Dengan adanya aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan proses harmonisasi peraturan daerah di seluruh Indonesia akan semakin efisien dan efektif. Hal ini akan mendukung terwujudnya regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kesimpulannya, kegiatan harmonisasi Raperbup tentang disiplin ASN antara Kemenkumham Sultra dan Pemkab Konkep merupakan langkah strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum. Pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi e-Harmonisasi juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses harmonisasi tersebut.