Pemindahan ASN ke IKN Ditunda: Pemerintah Proses Ulang Persiapan di 2026
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan penundaan pemindahan ASN ke IKN pada 2024 dan akan memproses ulang persiapannya pada 2026 karena adanya perubahan struktur organisasi pemerintahan di Kabinet Merah Putih.
Pemerintah menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula direncanakan pada tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan hal ini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa di Jakarta. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama perubahan struktur organisasi pemerintahan di Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. Proses pemindahan ASN ke IKN kini akan diproses ulang dan ditargetkan pada tahun 2026.
Menurut Menteri Rini, penundaan ini telah diinformasikan kepada seluruh kementerian/lembaga dan ASN melalui surat Menpan pada 24 Januari 2025. Surat tersebut menjelaskan bahwa pemindahan belum dapat dilaksanakan karena adanya penataan organisasi tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Proses konsolidasi internal di masing-masing instansi menjadi alasan utama penundaan tersebut.
Pembentukan Kabinet Merah Putih membawa dinamika baru yang berpengaruh signifikan terhadap struktur organisasi pemerintahan. Penyesuaian struktur organisasi ini otomatis diikuti dengan penyesuaian sumber daya manusia, termasuk penempatan ASN dan penataan aset kelembagaan. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam penundaan dan proses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN.
Penyesuaian Strategis Pembangunan IKN
Menteri Rini menjelaskan bahwa proses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN bertujuan untuk menyesuaikan dengan strategi pembangunan IKN terbaru. Dengan demikian, proses pemindahan akan lebih relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Proses penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas pemerintahan ke depan.
Proses konsolidasi internal di berbagai kementerian dan lembaga membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penundaan pemindahan ASN ke IKN. Pemerintah memastikan bahwa proses penyesuaian ini dilakukan secara matang agar pemindahan ASN dapat berjalan lancar dan efektif di masa mendatang.
Selain itu, belum adanya arahan resmi dari Presiden dan belum ditandatanganinya Perpres mengenai pemindahan ASN ke IKN juga menjadi alasan penundaan ini. Pemerintah akan terus berkoordinasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden sebelum menentukan jadwal final pemindahan ASN ke IKN.
Implikasi Penundaan Pemindahan ASN
Penundaan ini tentu berdampak pada sejumlah rencana yang telah disusun sebelumnya terkait pemindahan ASN ke IKN. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap rencana tersebut. Hal ini termasuk penyesuaian anggaran, infrastruktur, dan berbagai aspek lainnya yang berkaitan dengan pemindahan ASN.
Meskipun ditunda, pemerintah tetap berkomitmen untuk memindahkan ASN ke IKN. Proses ulang persiapan ini diharapkan dapat menghasilkan rencana yang lebih matang dan terintegrasi dengan strategi pembangunan IKN secara keseluruhan. Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan pemindahan ASN ke IKN dapat terlaksana dengan sukses di tahun 2026.
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025," kata Rini. "Rencana pemindahan ASN ke IKN tentunya belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani," tambahnya.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap dapat memastikan proses pemindahan ASN ke IKN berjalan lancar dan efektif, serta selaras dengan perkembangan terbaru pembangunan IKN dan prioritas pembangunan nasional.