PP Persis Imbau Jemaah Umrah Patuhi Aturan Arab Saudi: Batas Waktu Visa hingga April 2025
Pimpinan Pusat Persis mengimbau umat Muslim Indonesia menaati aturan Arab Saudi terkait batas waktu visa umrah hingga 29 April 2025 untuk mencegah potensi masalah operasional dan keselamatan ibadah haji.
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menyerukan kepada seluruh umat Muslim di Indonesia untuk mematuhi peraturan terbaru pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah. Aturan ini menetapkan batas waktu masuk dan keluar Arab Saudi bagi pemegang visa umrah, guna mencegah potensi gangguan operasional dan risiko keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji. Imbauan ini disampaikan Ketua Bidang Dakwah PP Persis, Uus Muhammad Ruhiyat, di Jakarta pada Senin lalu.
Peraturan yang dikeluarkan Arab Saudi menetapkan batas akhir masuk ke Arab Saudi bagi pemegang visa umrah adalah tanggal 13 April 2025. Sementara itu, batas akhir keberangkatan dari Arab Saudi adalah tanggal 29 April 2025. Aturan ini berlaku untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, dan bertujuan untuk mencegah penggunaan visa umrah untuk pelaksanaan ibadah haji, yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah.
Menurut Uus Muhammad Ruhiyat, ketaatan pada peraturan pemerintah Arab Saudi merupakan kewajiban bagi setiap jemaah umrah. Hal ini bukan hanya sekadar menaati aturan negara, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Ulil Amri. Beliau menekankan pentingnya mematuhi aturan sebagai bentuk ibadah, amar ma'ruf nahi mungkar, dan upaya untuk mencapai keselamatan di dunia dan akhirat. "Mematuhi peraturan juga merupakan perintah dari Allah SWT.," tegasnya.
Imbauan Kepatuhan dan Koordinasi Pemerintah
PP Persis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan visa umrah sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap negara tuan rumah. Hal ini juga untuk memastikan kelancaran dan keselamatan ibadah umrah bagi seluruh jemaah Indonesia. Uus menambahkan bahwa visa umrah merupakan izin resmi untuk memasuki Arab Saudi dan melaksanakan ibadah dengan nyaman dan tertib.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengawasi jemaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pengawasan ketat ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan visa dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi gangguan operasional dan risiko keselamatan bagi para jemaah yang melaksanakan ibadah di tanah suci.
Negara-negara yang Terkena Penangguhan Visa
Penangguhan visa umrah ini diberlakukan untuk sejumlah negara, di antaranya India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Warga negara dari negara-negara tersebut yang telah memiliki visa umrah yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Arab Saudi hingga 13 April 2025, namun wajib meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April 2025.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Dengan adanya koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, diharapkan seluruh jemaah umrah dari Indonesia dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan melaksanakan ibadah dengan lancar dan aman.
Penting bagi seluruh jemaah umrah Indonesia untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab dalam melaksanakan ibadah di tanah suci.
Semoga dengan adanya imbauan dan koordinasi ini, pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan khusyuk, serta terhindar dari berbagai potensi masalah.