Terkuak Modus Lowongan Kerja Palsu, Dua Terdakwa Perdagangan Orang Divonis Total 11 Tahun Penjara di Bireuen
Majelis hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis total 11 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Simak detail modus kejahatan dan putusan hukumnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, telah menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua terdakwa, Rahmatillah dan Julie Safhonna, dijatuhi hukuman total 11 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Bireuen pada Kamis, 24 Juli.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fuady Primaharsa, didampingi hakim anggota M Muchsin Alfahrasi Nur dan Rahmi Warni. Persidangan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firman Junaidi dan tim dari Kejaksaan Negeri Bireuen, serta penasihat hukum kedua terdakwa.
Vonis ini menjadi penanda keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan. Kasus ini menyoroti praktik penipuan berkedok lowongan kerja yang berujung pada eksploitasi, memberikan gambaran nyata tentang bahaya perdagangan orang yang mengintai masyarakat.
Detail Putusan dan Beban Hukuman
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan kepada terdakwa Rahmatillah. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Julie Safhonna, sehingga total hukuman penjara untuk kedua terdakwa mencapai 11 tahun.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan denda kepada kedua terdakwa. Rahmatillah dihukum membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan subsidair tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar. Sementara itu, Julie Safhonna dihukum membayar denda Rp120 juta, dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada saksi korban, Muhammad Arif. Rahmatillah diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp23,4 juta, sedangkan Julie Safhonna sebesar Rp11,7 juta. Apabila restitusi tidak dibayar, aset terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Rahmatillah akan dipidana dua bulan penjara dan Julie Safhonna satu bulan penjara.
Modus Operandi dan Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula ketika saksi korban, Muhammad Arif, menerima informasi lowongan pekerjaan pada Oktober 2023. Informasi tersebut berasal dari kedua terdakwa yang menawarkan posisi staf penjualan di Laos dengan iming-iming gaji fantastis, yakni Rp12 juta per bulan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban berangkat dan tiba di Laos pada 25 Oktober 2024. Setibanya di sana, korban dijemput oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen. Namun, kenyataan yang dihadapi korban jauh berbeda dari janji manis awal.
Korban dipekerjakan untuk mengoperasikan komputer dan telepon genggam. Selama tiga bulan bekerja, gaji yang diterima korban tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pada bulan pertama, korban hanya digaji 500 yuan, bulan kedua 300 yuan, dan bulan ketiga 1.500 yuan, jauh di bawah janji Rp12 juta.
Merasa dirugikan dan terjebak, Muhammad Arif akhirnya berhasil melarikan diri dari apartemen tersebut. Ia kemudian mencari perlindungan dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2025.
Perbandingan Tuntutan dan Reaksi Pihak Terkait
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga membebankan restitusi kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp35,2 juta, dengan subsidair tiga bulan penjara jika tidak dibayar. Perbedaan ini menunjukkan pertimbangan hakim yang mungkin melihat aspek-aspek lain dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi JPU untuk memutuskan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding.