Wamendagri Pastikan Pengisian DPRP Transparan dan Adil, Proses Hukum Tetap Berjalan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) memastikan proses pengisian anggota DPRP periode 2024-2029 dilakukan secara transparan dan adil, meskipun ada gugatan hukum yang sedang berjalan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 berjalan transparan dan adil. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada Senin, menyusul adanya gugatan hukum terhadap proses pengangkatan anggota DPRP. Proses tersebut, menurut Wamendagri, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 pada 11 Februari 2025, menetapkan calon anggota DPRP terpilih. Keputusan ini telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada 20 Februari 2025. Namun, proses pengesahan ditunda karena adanya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dengan nomor perkara 13/G/2025/PTUN.JPR. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 April 2025, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat.
Wamendagri menekankan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum. Pemerintah tidak akan mengintervensi proses persidangan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah ada keputusan hukum tetap dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Proses Pengangkatan Anggota DPRP di Papua
Wamendagri Ribka Haluk menjelaskan bahwa proses pengangkatan anggota DPRP periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini melibatkan usulan dari Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan. Namun, proses tersebut saat ini terhambat oleh gugatan hukum yang diajukan ke PTUN Jayapura.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi fokus utama pemerintah. Wamendagri menekankan pentingnya menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap sebelum melanjutkan proses pengesahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pengisian anggota DPRP tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Meskipun ada penundaan karena proses hukum, Wamendagri menyampaikan optimisme agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan persidangan dengan cepat. Penyelesaian ini penting untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah dan memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat otonomi khusus.
Situasi di Provinsi Lain di Papua
Selain membahas perkembangan di Provinsi Papua, Wamendagri juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Papua. Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah selesai dan telah mendapatkan Surat Keputusan Mendagri. Saat ini, kedua provinsi tersebut menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP.
Sementara itu, untuk Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, proses pengangkatan masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat gubernur dan wakil gubernur terpilih baru saja dilantik.
Wamendagri menekankan bahwa semua proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua. Pemerintah berharap dengan selesainya seluruh proses hukum dan administrasi, DPRP dapat segera berfungsi optimal.
Proses pengangkatan anggota DPRP ini diharapkan dapat segera dituntaskan untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah dan memperkuat representasi politik Orang Asli Papua. Transparansi dan keadilan menjadi kunci utama dalam proses ini.