1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. BOLARIA

Resmi jadi tersangka, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ternyata aktor di balik perusakan barang bukti

Penulis : Moana

18 Februari 2019 12:04

Satgas Antimafia Bola geledah kantor PSSI

Planet Merdeka - Pada akhir Januari 2019 lalu Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengusut praktik kotor dalam persepakbolaan nasional.

Hal itu dimulai dari Kantor PSSI. Satgas Antimafia Bola kemudian menggeledah Kantor PT LIB serta Kantor Komisi Disiplin (Komdis). 

2 dari 8 halaman

Satgas Antimafia Bola dapati serpihan dokumen

Di kantor Komdis sendiri, Satgas Antimafia Bola mendapati beberapa serpihan-serpihan kertas yang disinyalir berasal dari dokumen yang dihancurkan.

Dokumen-dokumen itu diduga kuat menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pengaturan skor.


3 dari 8 halaman

Satgas Antimafia Bola tetapkan 3 tersangka

Bermula dari kejadian itu, Satgas Antimafia Bola kemudian mengembangkan investigasi dan menetapkan tiga tersangka. 3 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni
  1. Muhammad Mardani Mogot alias Dani sopir Joko Driyono.
  2. Musmuliadi alias Mul petugas kebersihan di PT Persija.
  3. Abdul Gofur petugas kebersihan di PSSI.
4 dari 8 halaman

Polisi geledah apartemen Joko Driyono

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri )di Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sebanyak 75 barang bukti dari kediaman Jokdri yang kemudian diperiksa lebih jauh.

5 dari 8 halaman

Jokdri dijadikan tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang didapat, tepat pada Jumat (15/2/2019), Jokdri pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena kasus perusakan dokumen. Jokdri pun disebut sebagai aktor intelektual dalam pengrusakan tersebut.

"Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual. Aktor intelektual itulah yang dalam pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Dedi Prasetyo.
6 dari 8 halaman

Jokdri diduga berikan instruksi

Lebih lanjut Dedi menyebut bahwa, Jokdri diduga telah memberi instruksi kepada tiga tersangka untuk menghilangkan dokumen yang disinyalir berkaitan dengan match-fixing tersebut.

"Melakukan pencurian, perusakan police line, masuk ke rumah tanpa izin, mengambil laptop, mengambil dokumen-dokumen yang terkait masalah barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk membongkar match-fixing yang ada di beberapa liga. Itu aktor intelektualnya saudara J," ujar Dedi menambahkan.
7 dari 8 halaman

Jokdri dicekal

Selain menjadi tersangka, Jokdri juga dilarang berpegian ke luar negeri untuk sementara waktu guna penyidikan lebih lanjut.

"Sekaligus pada Jumat (15/2) satgas langsung melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap saudara J selama 20 hari ke depan dalam rangka untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ucap Dedi.
8 dari 8 halaman

Mengenal sosok Jokdri

Jokdri ternyata sudah lama berkecimpung sebagai anggota dan pengurus PSSI. Jokdri sendiri merupakan pria asal Ngawi, Jawa Timur. Jokdri sudah berada di PSSI sejak tahun 1991 lalu saat dipimpin oleh Ketua Umum Azwar Anas.

Dan pada periode berikutnya ketika yang menjadi ketua adalah Nurdin Halid yakni pada tahun 2003-2011 Jokdri tetap berada di PSSI. Hingga akhiranya saat PSSI mengalami dualisme pada 2011-2016, Jokdri juga tetap setia di federasi tersebut.

Puncaknya pada 2016-2019 Jokdri terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI di bawah Edy Rahmayadi. Setelah Edy Rahmayadi mundur pada 2019, Jokdri pun naik sebagai Plt Ketua Umum sesuai statuta FIFA.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya