1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. GADGET

Milenial, Teknologi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi

Penulis : Eko

29 November 2019 19:00

Kebutuhan akan eksistensi menempati urutan tertinggi menyaingi kebutuhan primer.

Planet Merdeka - Millenial, gadget, dan sosial media adalah perpaduan three in one yang sangat solid. Ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan membentuk perilaku khas “anak jaman now” yang semakin sering kita lihat disegala ruang dan situasi.

Kebutuhan akan eksistensi menempati urutan tertinggi menyaingi kebutuhan primer, seperti makan dan pakaian. Satu hal terkait dengan permasalahan eksistensi ini, eksistensi mereka sebisa mungkin selalu diabadikan dalam bentuk digital dan diunggah ke sosial media untuk kemudian ditunggu respon dari relasi sosial mereka atas apa yang mereka unggah.

Sudah tidak asing kita lihat milenial ber-selfie dengan makanan yang mereka pesan sesaat menjelang makan siang di restoran. Perilaku tersebut se-akan menjadi ritual wajib sebelum makan, yang tentu saja sangat kontras berbeda dengan satu generasi sebelum mereka.

Kita boleh lihat isi unggahan sosial media milenial yang isinya didominasi oleh foto-foto pribadi bersama teman-teman mereka, foto bersama dengan makanan dan minuman yang dipesan, foto di tempat-tempat rekreasi, foto bersama hewan kesayangan, foto ketika menonton konser music atau pertandingan sepak bola, bahkan semua hal yang bersifat sangat pribadi pun tak luput diunggah ke sosial media. Semua karena mereka butuh diperhatikan, butuh dipahami, dan butuh dinilai oleh relasi sosial mereka.

2 dari 3 halaman

Penelitian mengungkap, unggahan yang bersifat pribadi masih mendominasi sosial media para remaja.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Glock & Robinson (2018) yang dilakukan di beberapa Negara Asia Tenggara dan juga penelitian Hamish, Ellaine, dan Melanie (2017) di Filipina, menemukan bahwa konten atau unggahan yang bersifat pribadi, masih mendominasi isi dari sosial media remaja millennial.

Sebagian menyadari, bahwa hal pribadi yang diunggah dapat bersifat mengganggu privasi mereka, sebagian lainnya bersifat acuh tak acuh karena yang terpenting adalah respon dari relasi sosial mereka.

Sosial media yang dipilih dalam analisis kedua penelitian diatas adalah Facebook dan Instagram, karena keduanya masih menjadi pilihan popular milennial dalam mengekspresikan diri mereka.

Disamping unggahan konten yang bersifat pribadi, di sisi lain Facebook dan Instagram juga men-syaratkan informasi-informasi yang sifatnya pribadi ketika pertama kali bergabung untuk menggunakan aplikasi ini, hal yang sama juga berlaku pada Google.

Melihat fenomena ini, Amnesty International belum lama ini melaporkan perusahaan teknologi Facebook dan Google dianggap telah melanggar HAM, karena salah satu yang dilakukan perusahaan tersebut adalah menjual belikan informasi pribadi pada penggunanya demi keuntungan yang didapat melalui iklan.

Satu hal mendasar adalah, ketika foto atau informasi yang bersifat pribadi diunggah ke sosial media, sebagian besar responden tidak mengetahui bahwa foto dan informasi tersebut juga sudah menjadi milik sosial media tersebut, dan yang bersangkutan mempunyai hak untuk menggunakan foto tersebut sebagai database mereka.
3 dari 3 halaman

Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna internet khususnya sosial media yang sangat besar.

Tak jarang ditemukan kasus, dimana informasi pribadi seseorang tiba-tiba menjadi konsumsi publik sehingga mengganggu kehidupan orang yang bersangkutan. Atau sering pula tindak kejahatan terjadi berawal dari unggahan-unggahan foto pribadi seseorang di sosial medianya.

Seperti paradoks dimana satu sisi, milenial butuh ruang ekspresi, sementara ada kepentingan lain atau bahkan kejahatan terjadi karena adanya kesempatan dari ruang ekspresi tersebut.

Terlepas dari apa yang dilakukan oleh Amnesty International terhadap Facebook dan Google, topik yang perlu digarisbawahi adalah; apakah kebebasan mengekspresikan diri kelompok milenial dalam mengunggah konten-konten pribadi kedalam sosial media sudah dijamin keamanannya oleh negara?

Adakah undang-undang yang menjaminnya? Mengingat, Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna internet khususnya sosial media yang sangat besar dan Millenial-lah yang mendominasi angka tersebut.

Baru-baru ini Menkominfo, Rudiantara, mengemukakan tentang perlunya disegerakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), artinya para pengguna dan pemilik data pribadi yang dalam hal ini kelompok Milenial menjadi subjek yang perlu mendapatkan perlindungan atas data-data pribadinya. Negara perlu hadir untuk menjamin keamanan data pribadi setiap warga negaranya.

Peraturan Pemerintah, Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PP PSTE), pasal 14 menyatakan bahwa terdapat perlindungan terhadap data pribadi dengan menjamin hak pemilik data pribadi, serta adanya perlindungan keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses yang tidak sah, dan pengubahan atau perusakan data pribadi.

Salah satu tujuan dari Teknologi adalah untuk menjadikan dunia ini tanpa batas, terlebih lagi dalam hal kebebasan berekspresi di dunia maya, dan milenial lahir dengan membawa sifat ekspresif untuk membuat dunia ini gemerlap penuh ekspresi. Untuk itulah RUU PDP dianggap sangat urgent untuk segera disahkan agar kebebasan berekspresi ala millennial mendapatkan haknya untuk dilindungi.




Kenita Putri
Student of Magister Management Technology
President University
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : eko

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya