1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

4 hari usai sebut bom Surabaya rekayasa, ini nasib menyedihkan yang harus dialami kepala sekolah SMP

Penulis : Queen

18 Mei 2018 09:58

Kepala sekolah SMP ditangkap polisi

Planet Merdeka - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak sorotan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5/2018). Atas kejadian ini banyak netizen yang mengecam perbuatan biadab para teroris bom bunuh diri.

Sayangnya, di tengah orang-orang yang berduka ada saja netizen yang terkesan melecehkan korban. Seperti yang dilakukan seorang Kepala Sekolah asal Kayoung Utara, Kalimantan Barat membuat tulisan di Facebook tentang teror bom.

Dalam Facebooknya wanita berinisal FSA ini justru menyebut bom Surabaya adalah rekayasa. Ia menganggap ini adalah upaya oknum pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.

Status Facebook FSA tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

2 dari 3 halaman

Postingan kepala sekolah yang kontroversial

Di akun facebook miliknya, ia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.Tulisannya itu juga lebih nampak seperti ujaran kebencian.

"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom:

1. Nama islam dibuat tercoreng.
2. Dana trilyunan program anti teror cair.
3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam.

Sadis lu, bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!"

Begitu yang dituliskan wanita berusia 37 tahun tersebut. Bukan hanya satu, FSA kemudian menulis tulisan lainnya.

"Bukankah terorisnya sudah dipindah ke NK (Nusa Kambangan)? Wah.. Ini pasti program minta tambahan dana anti teror lagi nih? Si*lan banget sih sampe ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."
3 dari 3 halaman

Dampak menyedihkan atas aksi FSA bagi dirinya

Kini FSA saat diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.

Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara. Dengan ditetapkannya FSA sebagai tersangka, maka kariernya sebagai PNS terancam dicabut.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya