1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Baiq Nuril, guru honorer korban pelecehan seksual oleh kepsek SMA 7 Mataram malah dipenjara

Penulis : Queen

14 November 2018 09:44

Baiq Nuril menjadi korban kriminalisasi kasus pelecehan seksual

Planet Merdeka - Baiq Nuril, staf honorer yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada tahun 2017 lalu, kini terancam hukuman penjara karena Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Kejaksaan Tinggi NTB. Diketahui Baiq Nuril adalah staf honorer asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolah SMAN 7.

2 dari 5 halaman

Vonis megejutkan MA

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun kini, wanita berusia 36 tahun itu menghadapi ancaman penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta. Hal itu tertera dalam putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
3 dari 5 halaman

Kronologi kejadian

Pada tahun 2017, Nuril dilaporkan oleh atasannya atas tuduhan penyebaran rekaman telepon yang mengandung unsur asusila. Posisi Baiq Nuril adalah guru honorer TU di SMA 7 Mataram.
Saat itu, Nuril merekam cerita perselingkuhan atasan dengan bendaharanya. Kemudian rekan Nuril menyalin dan menyebarkan rekaman tersebut. Ia sempat menjadi tahanan kota. Namun setelah pembacaan vonis pada Rabu (26/7/2018), Nuril dibebaskan.
Pada kasus Baiq Nuril sebenarnya, ia adalah korban pelecehan. Video pelecehan tersebut tersebar bukan oleh tangan Nuril.
4 dari 5 halaman

Meminta perlindungan pada presiden

Namun Baiq Nuril malah balik dilaporkan oleh atasannya. Ia kemudian meminta perlindungan Presiden Jokowi.
''Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,'' ujarnya Nuril dilansir dari Kompas.com.
5 dari 5 halaman

Dukungan banyak mengalir untuk Bu Nuril

Tahun lalu, kasus Baiq Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia turut hadir dalam persidangan Baiq Nuril. Rieke juga menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan agar Nuril dapat dibebaskan dan kembali bersama ketiga anaknya.
Kasus Nuril tersebut juga berdampak pada suaminya yang kehilangan pekerjaan. Karena suaminya harus mengurus tiga anaknya saat ia mendekam di penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya