1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Berita Terkini, PPKM Darurat Berlaku Sampai 25 Juli, STRP Jakarta Tidak Perlu Diperpanjang

Penulis : Yuli Astutik

21 Juli 2021 11:51

Sedangkan itu, STRP selama PPKM Darurat dipakai sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," ungkap Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7/2021).

Riza menjelaskan bahwa STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat.

2 dari 4 halaman

Sedangkan itu, STRP selama PPKM Darurat dipakai sebagai syarat perjalanan para pekerja yang ingin masuk Jakarta.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," ungkap Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7/2021).

Riza menjelaskan bahwa STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama perpanjangan PPKM Darurat.

3 dari 4 halaman

"STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," kata Riza.

Selain memamerkan STRP pada petugas di pos-pos penyekatan, pemilik STRP juga diharapkan membawa sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Bagi yang belum divaksin dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas materai," imbuh Riza.

4 dari 4 halaman

Sedangkan itu, kondisi DKI Jakarta belum membaik walaupun pemerintah telah melaksanakan PPKM Darurat. Berdasarkan data per Selasa (20/7/2021), kasus baru Covid-19 di Jakarta bertambah 6.213 kasus.

Dengan demikian, angka akumulatif kasus positif di Jakarta tercatat 757.525 kasus. Dari jumlah itu, 652.242 orang dinyatakan sembuh, dan 10.610 orang meninggal dunia.

Total jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 265 orang per Selasa kemarin, tertinggi selama pandemi.

Selama tiga hari berturut-turuta angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 200 Orang.

Sedangkan kasus aktif atau pasien yang masih harus dirawat atau menjalani isolasi mandiri sebanyak 94.673 orang.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yuli-astutik

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya