1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

BPN Majalengka Akui Target Sertifikat Redistribusi 1000 Bidang Sudah Tercapai

Penulis : Jaja Sumarja

22 September 2021 19:44

Merdeka.com - Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan 25 sertifikat Redistribusi Tanah objek Reformasi Agraria tahun 2021, di Gedung Yudha Karya Pemda Majalengka, Rabu (22/9/2021).

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan pemerintah pusat saat ini terus berupaya memulihkan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid 19 . Berbagai upaya terus di upayakan melalui inovasi pangan dan program reforma agraria.

Dimana kata dia, strategis nasional mengenai reforma agraria, yang secara garis besar meliputi penataan asset yang dilakukan melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah.

"Dalam pelaksanaan reformasi agraria ini, kita melibatkan lintas sektor dari berbagai lembaga dan pemerintah daerah," kata Tarsono Dardiana.

Menurut dia, sesuai dengan peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, bahwa objek redistribusi meliputi redistribusi tanah untuk pertanian dan redistribusi tanah untuk non - pertanian.

"Reformasi agraria kita harapkan dapat menjadi efek pendukung kebangkitan ekonomi masyarakat kecil dan menengah sehingga dapat berkontribusi kepada peningkatan ekonomi daerah dan nasional," harap wabup Majalengka.

Sementara itu, Kepala BPN wilayah Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi, menjelaskan, bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan progres sudah mencapi 100 persen.

"Sebanyak 1000 bidang tanah yang berada di Desa Mekarjaya dan Desa Babakan Kecamatan Kertajati sudah terealisasi 100 persen dan diserahkan secara simbolis kepada 25 penerima sertifikat hari ini," jelas Dedi.

Adapun kata dia, target redistribusi pada tahun 2021 di desa babakan sebanyak 50 bidang dan mekarjaya 950 bidang. Sedangkan tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Majalengka berasal dari tanah SK. KINAG tahun 1962.

Kemudian di her redistribusi yaitu tanah yang pernah di redistribusi tetapi belum didaftarkan ke BPN, sedangkan pengguna tanahnya berupa lahan pertanian dan non pertanian.

"Saat ini pelaksanana sertifikasi redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 sampai 2021 sebanyak 4.686 hektar. Untuk redistribusi kepada subjek reforma agraria dengan luasan paling besar 5 hektar sesuai dengan ketersedian tanah," jelasnya. (*)

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : jaja-sumarja

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya