1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Breaking News: Aman Abdurrahman, otak aksi bom Thamrin dituntut hukuman mati

Penulis : Moana

18 Mei 2018 12:11

Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati

Planet Merdeka - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati. Pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut dinilai jaksa penuntut umum terbukti merencanakan serangkaian aksi terorisme di Indonesia. Selain itu Aman juga dinilai telah menyebarkan paham radikalisme.

"Menuntut majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat 18 Mei 2018.

Jaksa menyebut Aman telah menyampaikan ceramah bahwa pemerintahan Indonesia merupakan negara thagut yang berdasarkan demokrasi. Menurut Aman, demokrasi dinilai sebagai ajaran kafir.

2 dari 3 halaman

Aman akan ajukan pembelaan

Aman mendengarkan tuntutan jaksa dengan tenang. Sesekali dia bertopang dagu, sesekali menunduk. Dalam kasus ini, sesuai tuntutan jaksa, Aman diduga memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut sebagai lokasi teror karena banyak warga negara asing (WNA) di sana. Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Aman juga dituntut telah menyampaikan kegiatan ceramah yang menyuarakan atau menyampaikan rujukan dalam kajian tauhid. Akibat kajian atau ajaran yang diberikan tentang syirik akbar atau syirik demokrasi mengakibatkan para pengikutnya terprovokasi dan mempunyai pemahaman radikal.

Usai mendengarkan tuntutan, Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya, akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

Pihak kuasa hukum juga meminta waktu satu pekan. "Kami minta waktu satu minggu," ucap pengacara Aman.

3 dari 3 halaman

Terlibat beberapa kasus teror

Aman diduga terlibat dan menjadi otak pengeboman di Jalan Thamrin pada Januari 2016 dan pengeboman di Terminal Kampung Melayu pada pertengahan 2017. Sebelumnya, Aman pernah ditangkap pada 21 Maret 2004, setelah terjadi ledakan bom di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok, saat ia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Aman juga menjadi aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. Sebelumnya, pada Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Aman kemudian divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan. Namun Aman tidak langsung bebas dan dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia disebut memiliki pandangan bahwa pemerintah Indonesia dan ideologi Pancasila merupakan falsafah kafir.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya