1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Buntut Viralnya Postingan Slip Gaji, Karyawan Tersebut Dipecat dan Dijerat UU ITE

Penulis : Ronz

29 September 2021 18:58

Pegawai tersebut memberikan klarifikasi terkait postingannya yang viral

Planet Merdeka - Beberapa hari lalu, Senin (27/09/2021), sosial media dihebohkan dengan viralnya postinga slip gaji diduga milik seorang karyawan pusat perbelanjaan.

Dirinya mengeluhkan gaji bulanannya yang dipotong menjadi Rp368 ribu dari Rp1 juta. Alasan pemotongan gaji tersebut karena cuti sakit dan datang terlambat.

Setelah curhatannya soal pemotongan gaji viral di media sosial, pegawai di salah satu pusat perbelanjaan di Pringsewu, Lampung memberi klarifikasi.

Dalam sebuah postingan dengan akun facebook Lisa Amelia, yang diduga karyawan pusat perbelanjaan tersebut meminta maaf karena sudah membuat heboh dan merugikan pihak swalayan tempatnya bekerja. Lisa mengaku menyesal telah memposting slip gajinya tanpa melakukan sensor.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi yang bersangkutan

"Saya meminta maaf atas kenaifan saya yang telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo yang mengakibatkan tercemarnya nama baik JS Swalayan. Saya menyesal dan menandatangani surat perjanjian yang didalamnya termasuk untuk saya agar tidak menyebarluaskan profil dan alamat JS Swalayan, serta telah membayar denda atas kesalahan saya kepada pihak JS Swalayan," tulisnya lewat Facebook.

Lisa juga meminta maaf karena buntut curhatannya tersebut, swalayan lain juga terkena imbasnya dan dihujani review negatif di internet. Ia meminta netizen berhati-hati agar tidak asal menghujat.

"Saya berharap review negatif yang telah dilayangkan dapat diperbaiki oleh warga internet," ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada netizen yang sudah membuat postingannya viral. Namun, ia meminta agar ke depannya netter tidak asal memviralkan postingan orang karena bisa menimbulkan dampak negatif seperti yang dialaminya.

3 dari 3 halaman

Dipecat dan dijerat UU ITE

Buntut viralnya curhatan itu, dia dipecat dan didenda serta terancam dijerat UU ITE terkait pencemaran nama baik.

"Pihak JS Swalayan menuntut saya atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini," tulis akun Lisa Amelia seperti dikutip Rabu (28/9/2021).

Sebelumnya, Lisa Amelia dalam unggahannya beberapa waktu lalu, dia memperlihatkan slip gaji yang diterimanya pada tanggal 25 September 2021.

"Ya ampun, gaji udah kecil, kena potong segini banyak juga. Capek kerja sebulan cuma dihargai 368 ribu rupiah," tulisnya.

"Ini mah bayar kos-kosan gak cukup. Boro-boro makan," lanjutnya.

Dalam slip gaji tersebut, tertulis jabatan Lisa Amelia sebagai kasir di sebuah swalayan. Dia mendapat gaji pokok sebesar Rp1 juta dan bonus berperilaku baik Rp50 ribu.

Lalu, dia mendapat potongan karena cuti sakit selama tiga hari sebesar Rp300 ribu, lalu datang terlambat satu hari Rp150 ribu, serta pengurangan terhadap kompensasi barang hilang Rp232 ribu.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya