1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun Sejak SD, Caleg PPP Ditangkap Polisi saat Makan Nasi Padang

Penulis : Aleolea Sponge

25 April 2019 11:03

Caleg di Sumbar Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA

Seorang oknum caleg yang berinisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota. Oknum caleg itu diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya SE (18).

2 dari 5 halaman

Siswi SMA dicabuli ayah kandungnya sendiri

Korban yang merupakan siswi di salah satu SMA di Kota Solok itu, telah dicabuli ayahnya sejak korban kelas 5 SD. Sudah 8 tahun perbuatan itu dilakukan, mulai dari tahun 2011 hingga 2019. Perbuatan EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.
3 dari 5 halaman

Caleg ditangkap saat makan nasi padang

Tersangka diamankan pada Selasa (23/4/2019) pukul 15.00 WIB saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.

"Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (24/4/2019).
4 dari 5 halaman

Ancaman hukuman

Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.

"Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” kata dia.

Korban merupakan seorang siswi di salah satu SMA di Kota Solok. Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
5 dari 5 halaman

Tersangka diamankan oleh pihak Polisi

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota," katanya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya