Dirawat Dari Kecil Hingga Jadi Sarjana Sukses, Sudah Besar Anak-anak Koswara Malah Gugat Ayah Rp3 Miliar
Penulis : Aleolea Sponge
21 Januari 2021 10:47
Anak-anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar
Planet Merdeka - Seperti diberitakan merdeka.com, Rabu, (20/01/2021), Seorang kakek renta di Cinambo, Bandung, Jawa Barat, Digugat anaknya Rp3 miliar.
Kakek yang diketahui bernama RE Koswara ini digugat anak kandungnya sendiri terkait lahan dan tanah. Tanah yang jadi sengketa itu diketahui milik orangtua RE Koswara.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa gugatan ini diajukan setelah Deden (anak kedua) tidak terima perjanjian sewa lahan untuk warungnya dibatalkan oleh Koswara. Lahan untuk warungnya itu didirikan di sebagian lahan seluas 3.000 meter milik orang tua Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Koswara membatalkan perjanjian dengan anaknya karena lahan 3.000 meter tersebut hendak dijual untuk dibagikan kepada ahli waris. Ia pun khawatir Deden selalu ribut bersama saudaranya.
Tanah tersebut sebenarnya juga bukan milik RE Koswara saja melainkan juga milik adik-adiknya. Deden, salah satu anak RE Koswara selama ini menempati sepetak tanah tersebut untuk berusaha.
RE Koswara berniat menjual tanah tersebut untuk dibagikan kepada adik-adiknya sehingga Deden tak lagi bisa menggunakan tanah tersebut. Itulah awal mula Deden menggugat bapaknya Rp3 miliar.
Dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara. Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).
RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan. Pertemuan dilakukan di Kantor Hukum Progresive, tim kuasa hukum RE Koswara. Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat. Koswara tampak berkemeja putih.
Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.
Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.
Total tanah bioskop sekitar 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012. Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya. Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh.
Dedi tampak banyak menghibur Koswara. Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.
"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata. Adapun Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.
"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi.
Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.
"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswara, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.
Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.
"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.
Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan penbacaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40-an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.