1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Disetrum hingga disiksa oknum polisi, 4 pengamen jalanan di Tangerang yang temukan mayat dipaksa mengaku

Penulis : Queen

18 Juli 2019 14:14

4 pengamen jalanan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak mereka lakukan

Salah satu pengamen jalanan menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI. Fikri Pribadi mengaku ia mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu ia terima beserta empat orang pengamen lainnya karena dipaksa untuk mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu. Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

2 dari 7 halaman

4 pengamen jalanan diminta jadi saksi


Ia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut. Tentu saja ia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lalu melapor ke pihak polisi. Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
3 dari 7 halaman

Keempat pengaman mendapat perlakuan tak enak dari oknum polisi


Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, ia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucapnya.

Penyiksaan tersebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.
4 dari 7 halaman

Mereka akhirnya mengaku karena disiksa

Mereka juga tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka. Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang. Belakang, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
5 dari 7 halaman

Mereka lalu dibebaskan tanpa ganti rugi


Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan. Mereka lalu bebas pada tahun 2013.

Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.
6 dari 7 halaman

Tuntutan pihak pengamen pada pihak polisi

Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut.

"Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak."

"Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara."

"Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
7 dari 7 halaman

Sidang ditunda


Namun sidang hari ini ditunda karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.

"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucapnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya