Disetrum hingga disiksa oknum polisi, 4 pengamen jalanan di Tangerang yang temukan mayat dipaksa mengaku
Penulis : Queen
18 Juli 2019 14:14
4 pengamen jalanan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tak mereka lakukan
Salah satu pengamen jalanan menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI. Fikri Pribadi mengaku ia mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu ia terima beserta empat orang pengamen lainnya karena dipaksa untuk mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu. Awalnya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.
4 pengamen jalanan diminta jadi saksi
Ia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut. Tentu saja ia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lalu melapor ke pihak polisi. Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Keempat pengaman mendapat perlakuan tak enak dari oknum polisi
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, ia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh ngaku," ucapnya.
Penyiksaan tersebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu. Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.
Mereka akhirnya mengaku karena disiksa
Mereka juga tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka. Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang. Belakang, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Mereka lalu dibebaskan tanpa ganti rugi
Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan. Mereka lalu bebas pada tahun 2013.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut. Hari ini, LBH Jakarta menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menuntut ganti rugi tersebut.
Tuntutan pihak pengamen pada pihak polisi
Pihak termohon antara lain Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak LBH berharap termohon mau mengganti semua kerugian yang dialami keempat pengamen tersebut."Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak."
"Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara."
"Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000," ujar kuasa hukum sekaligus anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ditunda
Namun sidang hari ini ditunda karena pihak LBH lupa membawa berkas administrasi untuk kepentingan sidang.
"Namun tadi diperiksa terkait kartu Advokat dan berita acara sumpah, saya sudah bawa ketinggalan di kantor, jadi kata majelis hakim semuanya yang asli harus dibawa senin dan ditunda jadi senin dengan agenda yang sama sekaligus jawaban termohon" ucapnya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.