1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Dituduh mencuri uang, bocah yatim diumpankan ke monyet oleh kakeknya

Penulis : Queen

6 Desember 2017 11:44

Hanya karena dituduh mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa kakeknya dengan cara diumpankan ke seekor monyet hingga terluka. Aksi brutal kakek ini sempat terekam video handphone milik warga.
Dalam video berdurasi 6 menit itu, bocah berinisial AZI tanpa kenakan pakaian diumpankan ke monyet. Ia menjerit dan menangis ketakutan di sebuah pekarangan rumah di DesaBrambang. Sementara seorang kakek bernama Harun (44), memegangi tangan si bocah yang masih berusia lima tahun itu.
Jeritan itu semakin kencang, namun ia tak mampu berlari karena tangannya dicengkeram oleh sang kakek. Aksi brutal ini ia lakukan untuk mengumpankan tubuh cucunya ke seekor monyet.
Beberapa waktu monyet bernama simon itu, sempat terdiam. Akibat dorongan dari Harun, monyet itu kemudian mencakari AZI hingga terluka dan menyisakan banyak goresan.
Tak puas menyiksa cucunya, sang kakek terus membuat monyet itu merasa terganggu. Kemudian monyet itu menggigit bagian bawah tubuh mungil AZI. Aksi itu terus berulang hingga jeritan dan ampunan bocah cilik itu tak dihiraukan sang kakek. Padahal ia telah menerima luka cakaran dan gigitan monyet.
Video penyiksaan kakek terhadap cucu kandungnya itu kemudian menjadi viral di sosmed. Netizen sangat menyayangkan aksi tak manusiawi yang dilakukan sang kakek.
Diketahui AZI adalah bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, disiksa hingga terluka, dengan diumpankan ke seekor monyet yang dipelihara Harun, kakeknya. Menurut informasi yang didapat, ayah AZI telah meninggal saat masih bayi. Selama ini, AZI diasuh kakek Harun dan neneknya, ditinggal Tasya, ibunya yang harus bekerja sebagai pelayan toko di Malang.
Kasus kekerasan ini sudah ditangani pihak kepolisian. Dari pengakuan Harun, ia marah lantaran menuduh AZI telah mencuri uangnya sebesar Rp 50 ribu. Namun polisi masih belum memutuskan Harun sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 5 tahun yang duduk di bangku TK-B itu karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Bila terbukti, terancam undang undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan,” kata IPDA Suwondo, Kanit PPA Polresta Pasuruan.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya