Dramatis bak film action, ini video detik-detik penangkapan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana
Penulis : Queen
10 Januari 2019 10:07
Video detik-detik penangkapan Wisnu Wardhana beredar
Terekam video detik-detik Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana ditangkap paksa oleh Tim Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019). Video itu diunggah oleh akun YouTube metro jakarta.
2 dari 8 halaman
Dicegat petugas karena berusaha kabur
Wisnu saat itu berada di dalam mobil hitam dengan plat nomor M 1732 HG. Ia dicegat oleh petugas kejaksaan yang bermotor berwarna putih. Petugas lain juga menggedor-gedor paca mobil Wisnu agar yang bersangkutan turun dan menyerahkan diri.
"Tutun turun turun," ujar petugas sambil menggedor pintu mobil.
3 dari 8 halaman
Motor petugas dilindas mobil Wisnu
Namun Wisnu justru nekat akan melarikan diri dan menabrak motor petugas yang menghadang laju kendaraan tersebut. Motor tersebut ditabrak hingga berada di bagian bawah mobilnya.
4 dari 8 halaman
Mobil Wisnu mengeluarkan asap
Wisnu masih mencoba melarikan diri dengan tetap menancap gas, padahal ada motor di bawah mobil yang dikendarainya. Ia tak dapat melaju hingga mobil mengeluarkan kepulan asap putih karena Wsanu tetap menginjak pedal gas meski mobil tak bisa melaju sama sekali.
5 dari 8 halaman
Wisnu akhirnya turun
Usai beberapa lama petugas memaksanya untuk turun, akhirnya Wisnu keluar dari mobil dengan menggunakan topi dan masker. Wisnu tak sendiri di dalam mobil, ia bersama anak lelakinya.
6 dari 8 halaman
Anak Wisnu sempat mencegah
Anaknya sempat berusaha mencegah petugas untuk membawa ayahnya tersebut. Namun Wisnu kemudian berhasil diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.
"Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.
7 dari 8 halaman
Wisnu terjerat kasus korupsi
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
8 dari 8 halaman
Vonis untuk Wisnu
Kasus tersebut rentetan dari kasus yang sempat memenjarakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Pada April 2017 Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp1,5 miliar. Ia mengajukan banding dan vonisnya berkurang satu tahun penjara.
Kemudian Kejaksaan Tinggi Jatim mengajukan kasasi ke MA dan menjatuhkan hukuman 6 tahun pada Wisnu. Ia juga harus membayar denda Rp200 juta, jika tak sanggup membayar denda gantinya adalah 6 bulan penjara. MA juga memberi hukuman membayar uang pengganti Rp1,5 miliar, jika tak sanggup maka harta benda akan disita.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.