Eks Dirjen Hubla Dijatuhkan 5 Tahun Penjara
Penulis : Muhammad Imammuddin
19 Mei 2018 09:05
Eks Dirjen Hubla Dijatuhkan 5 Tahun Penjara
Kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dierima oleh Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono
" Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda tiga ratus juta rupiah apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri membacakan amar putusan, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Vonis hakim terhadap Tonny lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan
Tonny dinilai terbukti menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : bolehklikcom
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.