1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Emosi Karena Sering Diminta Cari Pekerjaan, Pria Ini Nekat Hajar Istri yang Hamil 9 Bulan

Penulis : Aleolea Sponge

3 Juni 2021 08:42

Suami emosi dan hajar istri yang hamil 9 bulan

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang pria untuk menafkahi istri dan anaknya. Namun Rohim (30) emosi dan mengamuk lalu menghajar istrinya Eti Lestari (27) ketika diminta korban untuk mencari pekerjaan. Kasus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (4/3/2020) lalu namun pelaku baru tertangkap pada bulan Mei tahun 2021.

Pelaku sempat jadi buronan selama setahun hingga akhirnya diamankan pada Senin (31/5/2021). Pada saat kasus penganiayaan terjadi, korban tengah hamil sembilan bulan atau hamil tua. Pelaku yang kabur seusai melakukan penganiayaan bahkan tak mengetahui jika istrinya telah melahirkan.

Ketika diamankan oleh pihak kepolisian, Rohim mengaku emosi ketika dirinya dilarang bermain oleh sang istri. Di sisi lain, istri pelaku mengaku ingin mengubah tabiat buruk suaminya yang suka pergi main mulai dari malam dan baru pulang pada pagi hari.

"Istri meminta kepada suami bekerja cari uang buat persiapan melahirkan," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, Rabu (2/6/2021).

2 dari 3 halaman

Pada saat menganiaya korban, pelaku diketahui sempat menyeret korban masuk ke kamar dan membanting korban yang hamil tua ke atas kasur. Ia juga sempat memukuli wajah korban. Setelah puas memukuli korban, pelaku mengurung korban di dalam rumah lalu pergi menghilang.

Korban diketahui mengalami lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh. Selain luka fisik korban juga mengalami trauma. Selama menjadi buronan polisi, pelaku diketahui bekerja seperti biasa.

"Setelah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelaku pergi ke Kabupaten Pesisir Barat," ungkap Kompol Atang.
3 dari 3 halaman

Pelaku diketahui pulang ke rumah orangtuanya pada Mei 2021. Ia lalu diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021). Rohim kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Saat ini pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya