Fakta-fakta Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Penulis : Moana
13 Mei 2019 09:54
Pria ancam penggal kepala Presiden Jokowi
Planet Merdeka - Beberapa waktu terakhir beredar video seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.
Peristiwa itu sendiri terjadi saat unjuk rasa di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/05/2019) lalu. Pria itu sendiri diketahui berinisial HS.
Pelaku HS ditangkap
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung bertindak cepat. Pada Minggu, 12 Mei 2019, kemarin, pihak kepolisian kemudian menangkap HS. Selain ditangkap, HS juga ditetapkan menjadi tersangka."HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono.
Melakukan 2 tindak pidana
Lebih lanjut, Argo mengatakan bahwa pelaku kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 tersebut telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara."Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Beredar video berdurasi 1.34 detik
Seperti diketahui, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita sedang melakukan demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/05/2019) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria dan menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video tersebut.Dalam video berdurasi 1.34 detik tersebut, terlihat seorang pria berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terkait beredarnya video tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer pun kemudian melaporkan pria dalam video yang viral itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/05/2019).Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ditangkap di Bogor
Pihak kepolisian berhasil menangkap HS, di sebuah perumahan yang berada di wilayah Bogor pada Minggu (12/05/2019) kemarin."Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Argo.
Pelaku mengaku khilaf
Saat ditangkap oleh pihak kepolisian, HS sendiri mengaku khilaf. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Meskipun menyesali perbuatannya, HS tetap harus menjalani proses hukum yang ada."Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf. Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.
Mengaku bersalah
Ketika ditangkap, HS pun mengaku bahwa dirinya saat itu sangat emosional sehingga melontarkan kalimat ancaman tersebut. Namun, HS pun mengakui bahwa dirinya bersalah dalam hal tersebut."Di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS saat ditangkap.
Video penangkapan HS
Dalam video yang beredar tentang detik-detik penangkapan HS, terlihat beberapa anggota kepolisian berpakaian bebas mendatangi sebuah rumah. Pihak kepolisian pun kemudian mendapati HS berada di dalam rumah.
Pihak kepolisian kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan atas HS. Setelah itu, HS terlihat mengaku bahwa dirinya kala itu emosional. Dan beberapa saat kemudian, HS pun digelandang masuk ke dalam mobil petugas dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Sempat ada pria asal Kebumen yang diduga pelaku
Sebelum HS ditangkap, sempat ada seorang pria bernama Dheva Prayoga (24) yang diduga pelaku dalam video yang beredar tersebut. Namun, Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan bahwa Dhevadipastikan bukan orang dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebut dan ternyata pelakunya adalah HS."Setelah melalui pemeriksaan, pada hari Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," katanya.
Dheva Prayoga berikan klarifikasi
Lebih lanjut, Suparno menjelaskan, bahwa selama ini Dheva tinggal di Kebumen dan terakhir ke Jakarta pada tahun 2016 lalu. Dheva pun kemudian mendatangi Polres Kebumen dan memberikan klarifikasinya."Saya berterimakasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepada kepolisian untuk bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.