1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Gadis 16 tahun dipaksa layani nafsu pria tua di gubuk perkebunan jagung, akibatnya baru diketahui sebulan kemudian

Penulis : Moana

20 Februari 2019 12:18

Seorang gadis diperkosa pria tua

Peristiwa asusila kembali terjadi di wilayah Indonesia. Lagi-lagi yang menjadi korban adalah seorang anak di bawah umur. Seorang gadis berusia 16 tahun jadi korban kebejatan seorang pria tua. 

Gadis yang diberi nama samaran Mawar itu dipaksa melayani nafsu seorang pria tua di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan jagung. 

2 dari 7 halaman

Ibu Mawar curiga

Peristiwa bejat tersebut pertama kali diketahui oleh ibu dari Mawar yakni YS (34). Awalnya, YS curiga karena putrinya tak kunjung menstruasi.

Kecurigaan itu lantas membuat YS membawa putrinya untuk periksa ke bidan. Hingga akhirnya YS pun membawa Mawar periksa ke bidan pada hari Minggu (17/02/2019) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
3 dari 7 halaman

Mawar hamil

Saat diperiksa oleh tim medis awalnya biasa saja. Namun, saat tim medis memberitahukan hasilnya, YS pun nampak sangat kaget.

YS seolah tak percaya bahwa putrinya yang masih di bawah umur tersebut hamil.
4 dari 7 halaman

YS tanyakan sosok pelaku

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, bahwa bidan yang memeriksa Mawar mengatakan bahwa gadis malang itu hamil. Dan usia kandungannya sudah memasuki empat minggu.

Dan setelah mengetahui hal tersebut, secara perlahan YS langsung bertanya pada sang putri, siapa pria yang tega memperkosanya.

"Secara perlahan, ibunya menanyakan kepada putrinya siapa yang telah menyetubuhinya," ujarnya.
5 dari 7 halaman

Sosok pelaku terungkap

Begitu mengetahui pelakunya, YS langsung melaporkannya ke Polsek Tegineneng. Laporan diterima dengan Nomor LP/B-31/II/2019/SPK/PLD LPG/RES PSWRAN/SEK TEGI tanggal 17 Februari 2019.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung menjemput tersangka yakni Sugeng alias Mang Edet (45) di rumahnya,
6 dari 7 halaman

Pelaku akui perbuatannya

Saat ditangkap dan digali keterangannya, pelaku pun mengaku semua perbuatannya. Sugeng mengaku telah menyetubuhi Mawar di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan jagung milik warga sekitar.

Sugeng mengatakan bahwa aksi bejatnya itu terjadi pada bulan Januari 2019 lalu. Dan sebulan setelah ia melakukan aksi bejatnya tersebut, kehamilan Mawar diketahui. Hingga akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap.
7 dari 7 halaman

Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, kini Sugeng harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Tegineneng demi mempertanggungjawabkan aksi bejatnya tersebut.

Sugeng dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sugeng pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya