1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Gadis Berusia 17 Tahun Diperkosa Bergilir di Majalengka

Penulis : Jaja Sumarja

13 April 2021 11:51

Merdeka.com - Kepolisian Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menetapkan tiga orang pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur. Dari ketiga pelaku tersebut, dua orang tersangka telah diamankan dan satu orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18). Keduanya masih berstatus pelajar, warga Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, kronologi tersebut, berawal dari perkenalan korban sebut saja mawar (nama samaran) dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp. Kemudian diajak janjian bertemu dan selanjutnya, dibawa ke sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

"Di dalam kamar kost tersebut, ternyata sudah ada dua orang pelaku lainnya, berinisial MG dan RM dan setelah ngobrol sebentar, kemudian dua pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban," katanya, Selasa (13/4/2021)

Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial RM, saat hendak melakukan persetubuhan terlarang tersebut, ia keburu ditendang oleh korban yang kemudian melarikan diri keluar kamar kost.

"Korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa na'as tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," ucapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, diamankan di dua lokasi yang berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan.

Saat ini, menurutnya, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan satu tersangka lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

"Untuk korban sendiri berusia 17 tahun dan diketahui masih bersetatus pelajar warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," bebernya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (*)

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : jaja-sumarja

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya