1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Gegara Tak Tahan Melihatnya Berbusana Mini di Rumah, Pria Ini Perkosa Adik Ipar Hingga Hamil

Penulis : Aleolea Sponge

7 November 2019 09:05

Pria ini nekat hamili adik ipar

Planet Merdeka - Pria ini tega memperkosa adik iparnya sendiri gegara tak tahan melihatnya sering mengenakan pakaian mini saat di rumah. Pria berinisial HR (32) diringkus SatTuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Sulawesi Barat.

2 dari 7 halaman

Adik ipar masih berusia 16 tahun

HR diringkus Reskrim Polres Mamasa karena ketauan memperkosa anak berusia 16 tahun. Diketahui korban HR adalah adik iparnya.

HR tercatat sebagai warga di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Sulawesi Barat. Kasat Resrim Polres Mamasa mengungkapkan, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
3 dari 7 halaman

Alasan tertarik pada korban

Pelaku, kata Dedi, tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.

"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa, Rabu (6/11/2019) malam.
4 dari 7 halaman

Pengakuan pelaku

Pengakuan pelaku, lanjut Dedi, aksi bejat itu beberapa kali ia lakukan. Pelaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa. Siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah. Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.

"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
5 dari 7 halaman

Awal mula terungkap

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar. Orangtua korban curiga saat melihat kelainan pada tubuh korban.

Karena curiga korban langusung dibawa ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan hamil.
6 dari 7 halaman

Pelaku di laporkan

Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.

“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar.

Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto. Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
7 dari 7 halaman

Pelaku berhasil diringkus

Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November. Saat ini tersangka HR mendekam di sel tahanan Polres Mamasa.

Ia diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya