1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Geger! Sepasang suami istri paksa anaknya untuk berhubungan intim bersama

Penulis : Moana

8 Februari 2019 13:07

Pasutri ajak kedua anaknya berhubungan intim

Kabar mengejutkan kembali menggegerkan masyarakat Tanah Air. Kali ini tentang sepasang suami istri yang mengajak anak mereka untuk berhubungan badan bersama. 

Pasangan suami istri berinisial RT (43) dan M ( 39). RT dan M mengajak kedua anak mereka untuk berhubungan intim. Pelaku diketahui merupakan warga Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sekarang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

2 dari 5 halaman

RT merupakan ayah tiri

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib, diketahui bahwa RT merupakan ayah tiri dari KN (17), yang merupakan putri M. Sejak 8 tahun yang lalu ternyata M sempat bercerai dengan suaminya dan kemudian menikah kembali dengan RT sekitar 3 tahun yang lalu.

"Jadi, korban ini anak kandung dari si M. M ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan RT ini sudah tiga tahunan," kata Kompol Andi.
3 dari 5 halaman

Dilakukan sejak Oktober 2018

Dan parahnya, RT dan M melakukan hal itu sejak bulan Oktober 2018 lalu hingga Januari 2019. Andi mengungkapkan RT dan M memaksa anaknya ikut berhubungan seks bertiga lebih dari dua kali.

Andi menjelaskan, ide fantasi seks bertiga bermula saat RT mengajak istrinya untuk melakukan hubungan seks threesome. Namun M justru mengajak putrinya, KN untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, M dan RT juga memberikan imbalan sejumlah uang kepada sang anak.

"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu, dan akan dibelikan handphone (ponsel-red) oleh ayahnya," tutur Andi.
4 dari 5 halaman

KN sempat menolak

Ketika mendengar ajakan RT dan ibu kandungnya itu, KN sempat menolak. Namun gadis remaja itu justru dimarahi lantaran ogah memenuhi kemauan bejad sang ayah tirinya. Andi juga menuturkan bahwa gadis itu juga pernah disetubuhi di hadapan ibu dan juga adiknya.

"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi di hadapan adik korban," tutur Andi.
5 dari 5 halaman

KN menceritakan perbuatan RT dan M ke ayah kandungnya

Karena menerima perlakuan yang tak masuk akal tersebut, KN pun kemudian memberanikan diri untuk menceritakan perilaku bejad ayah tirinya kepada SI, ayah kandungnya. Setelah mendengar cerita sang anak, SI pun kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian tepatnya pada 30 Januari 2019 lalu. Setelah mendapat laporan, RT dan M pun kemudian diciduk di rumahnya.

RT dan M pun dijerat Pasal 76 huruf D Juncto Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Andi pun menuturkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pemulihan trauma KN.

"Kami bersama UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga melakukan bimbingan konseling pada anak untuk memulihkan trauma ataupun hal yang berdampak negatif pada pertumbuhan anak. Sebab, korban ini sangat trauma atas kejadian itu dan malu," kata Andi.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya