1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Nasib perekam video Zoya yang tewas karena diduga telah mencuri

Penulis : Moana

24 Februari 2018 10:10

Pihak penyidik Polrestro Bekasi juga masih terus memburu para pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Kasus persekusi yang menimpa pria bernama Muhamad Aljahra atau Zoya sempat membuat publik geger. Bagaimana tidak? Zoya dituduh mencuri mencuri di masjid dan tubuhnya dibakar hidup-hidup oleh massa. Kini setelah 6 bulan berlalu, kasus Zoya ini masih tak bisa hilang dari ingatan semua orang. Pasalnya pihak kepolisian juga sudah menetapkan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku dan provokrator pembakaran Zoya. Bukan hanya itu sosok perekam video yang sempat menjadi viral sesaat sebelum Zoya dibakar juga tak luput dari pemeriksaan polisi.

Sidang pengadilan kasus kematian Zoya (30) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri Bekasi Kota pada Selasa (20/2/2018). Agendanya mendengarkan kesaksian para saksi terkait kasus yang terjadi Agustus 2017 tersebut. Salah satu saksi yang hadir adalah Kurdiansyah (30), warga Sukaringin, Bekasi, ia merupakan perekam video saat Zoya dihakimi massa. 

Kurdiansyah mengaku jika saat itu dirinya sedang akan berangkat kerja. Namun karena melihat ada ramai-ramai dirinya berhenti dan spontan untuk merekam. 

"Ketika itu saya sedang berangkat menuju tempat kerja. Saya kira ada kecelakaan karena bertemu kerumunan orang di Muara Bakti," ucap Kurdi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum ketika sidang.

Ia pun mengungkapkan ketika itu berinisiatif merekam untuk sekedar mengunggahnya di halaman media sosial Facebook miliknya. Dalam video itu nampak Zoya sebelum dibakar, tengah dikelilingi massa yang sesekali menendangnya. Ia tak pernah menyangka rekaman tersebut kemudian viral dan menyebabkan dirinya harus duduk sebagai saksi di persidangan kasus persekusi yang menyebabkan Zoya meninggal. 

"Saya sendiri kemudian menghapus postingan tersebut namun selang seminggu kemudian saya dicari polisi untuk menjadi saksi dan menyerahkan video tersebut. Tidak pernah menyangka bakal seperti ini. Saya tidak berharap apapun (soal kasus) yang jelas selesai saja ," ucap Kurdi seusai sidang.

Sebelumnya tersangka pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka yakni Rosadi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji dan Alvian. Mereka didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dalam kasus persekusi yang menewaskan Zoya. Namun tak berhenti pada pelaku itu, pihak penyidik Polrestro Bekasi juga masih terus memburu para pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya