1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Ingat siswa yang jadi pelaku penganiayaan guru Budi di Sampang? begini nasibnya kini

Penulis : Moana

8 Maret 2018 09:04

Nama Achmad Budi Cahyanto dalam sebulan terakhir ini telah menjadi perhatian masyarakat di tanah air. Namanya menghiasi berbagai laman berita baik cetak, elektronik maupun online. Pria yang berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura ini meninggal dunia setelah dianiaya oleh muridnya sendiri. Meninggalnya guru Budi menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Indonesia. Bukan hanya itu, kepergiannya mengagetkan semua orang yang mengenalnya baik itu keluarga, rekan serta para murid yang ia ajar.

Guru Budi adalah korban dari anak didiknya sendiri yakni MH. MH pun ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia MH dijerat dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, karena usianya yang masih belum dewasa. Namun, siapa yang menyangka kebijakan soal MH yang beredar di media sosial justru membuat publik merasa geram.

MH pun harus mendekam dalam tahanan. Dan pada 6 Maret 2018 kemarin MH pun menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan itu pun membacakan vonis yang dijatuhkan pada MH yakni 6 tahun hukuman penjara. 

"Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto," kata Purnama selaku hakim ketua.

Purnama menambahkan, para majelis hukum sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai dengan isi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

"Dengan demikian, MH dijatuhi hukuman enam tahun penjara" ujar Purnama.

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," ujarnya. 

Namun, ada pemandangan menarik jelang persidangan dimulai. Terdakwa MH terlihat mencium tangan ibunya sebelum memasuki ruang persidangan. Mengenai hasil vonis hakim tersebut melalui kuasa hukumnya menyatakan, pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang dibacakan olek hakim. 

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya