1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Ingat TKW Adelina yang tewas di Malaysia? Kini majikannya terancam hukuman mati!

Penulis : mulan

23 Februari 2018 09:02

Kisah meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia sempat menjadi pusat perhatian dunia. Adeline, wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal ketika bekerja di Malaysia.

Sehari sebelum meninggal (10/2/2018), Adelina tampak terlalu takut untuk merespons kehadiran tim penyelamat yang berupaya mengevakuasinya. Dia hanya melirik dan menggelengkan kepala.

Sementara anjing jenis Rottweiler berwarna hitam yang terikat tali dan berada di sampingnya terus menyalak kepada petugas.

Tetangga rumah mengaku bahwa sudah sebulan Adeline dibiarkan tidur dengan seekor anjing di beranda rumah sebelum akhirnya ditemukan, Sabtu.

Adeline ketika itu dibawa ke rumah sakit dan dokter mendiagnosa Adeline menderita kegagalan multi organ sekunder akibat anemia.

Itu artinya organ tubuh Adeline ada yang gagal bekerja karena kekurangan darah dalam tubuhnya.

Adeline juga menderita memar pada kepala dan wajahnya. Ia pun dikabarkan meninggal di rumah sakit pada hari Minggu (11/2/2018).

Sehari setelah kepergian Adeline, polisi menangkap majikannya, Ambika (59) dan anaknya, Jayavartiny (32).

Saat ini Ambika dan Jayavartiny tengah menjalani proses hukum. Pada persingangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018), Ambika nampak datang tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Ambika didakwa menyiksa Adelina dan terancam pasal 302 hukum pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika ia terbukti bersalah. Ambika, dilansir dari The Malay Mail Online, tidak membantah dan tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya.

Sementara itu, anak Ambika, Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018. Ia terancam melanggar pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.

Apabla Jayavartiny terbukti bersalah, ia akan dikenakan denda sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp 173 juta. Jayavartiny dikabarkan langsung membantah tuduhan tersebut.

Meski akhirnya ia mengaku bahawa ia mengetahui Adeline datang tanpa izin resmi.

2 dari 2 halaman

Sementara anjing jenis Rottweiler berwarna hitam yang terikat tali dan berada di sampingnya terus menyalak kepada petugas.

Tetangga rumah mengaku bahwa sudah sebulan Adeline dibiarkan tidur dengan seekor anjing di beranda rumah sebelum akhirnya ditemukan, Sabtu.

Adeline ketika itu dibawa ke rumah sakit dan dokter mendiagnosa Adeline menderita kegagalan multi organ sekunder akibat anemia.

Itu artinya organ tubuh Adeline ada yang gagal bekerja karena kekurangan darah dalam tubuhnya.

Adeline juga menderita memar pada kepala dan wajahnya. Ia pun dikabarkan meninggal di rumah sakit pada hari Minggu (11/2/2018).

Sehari setelah kepergian Adeline, polisi menangkap majikannya, Ambika (59) dan anaknya, Jayavartiny (32).

Saat ini Ambika dan Jayavartiny tengah menjalani proses hukum. Pada persingangan di Pengadilan Bukit Mertajam Rabu (21/2/2018), Ambika nampak datang tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Ambika didakwa menyiksa Adelina dan terancam pasal 302 hukum pidana dengan ancaman maksimal vonis mati jika ia terbukti bersalah. Ambika, dilansir dari The Malay Mail Online, tidak membantah dan tidak mengucapkan sepatah kata pun untuk membela dirinya.

Sementara itu, anak Ambika, Jayavartiny, didakwa telah mempekerjakan imigran ilegal sejak Maret 2017 hingga 10 Februari 2018. Ia terancam melanggar pasal 55 B ayat 1 Hukum Imigrasi.

Apabla Jayavartiny terbukti bersalah, ia akan dikenakan denda sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp 173 juta. Jayavartiny dikabarkan langsung membantah tuduhan tersebut.

Meski akhirnya ia mengaku bahawa ia mengetahui Adeline datang tanpa izin resmi.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : mulan

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya