1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Inilah fakta pengeroyokan Haringga Sirla di persidangan, ternyata Bobotoh sempat lakukan ini sebelum menganiaya

Penulis : Moana

17 Oktober 2018 12:04

Kasus pengeroyokan Haringga Sirla dibawa ke persidangan

Kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang suporter Persija Jakarta yakni Haringga Sirla masih terus disidangkan. Setelah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Haringga, pihak kepolisian pun menetapka mereka menjadi tersangka. 

Kasus ini pun kemudian berujung di meja persidangan, setelah pihak kejaksaan menyatakan bahwa semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berkas Perkara yang dilakukan oleh kepolisian sudah lengkap atau P21. 

2 dari 8 halaman

Persidangan masih terus dilakukan

Persidangan terkait kasus tewasnya Haringga ini sudah digelar beberapa kali. Dan beberapa orang sudah ditetapkan menjadi terdakwa. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai terdakwa ada banyak, bahkan ada yang usianya masih sangat muda atau belum dewasa dalam kata lain di bawah umur.

Dan kemarin, Selasa (16/10/2018), digelar persidangan yang melibatkan terdakwa yang usianya masih di bawah umur. Persidangan itu digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat secara tertutup.
3 dari 8 halaman

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan

Dalam sidang kali ini, beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa. JPU Melur Kimaharandika SH, bertugas untuk membacakan surat dakwaan terhadap 2 orang anak di bawah umur yang ikut dalam pengeroyokan Haringga hingga tewas.

Jaksa Melur pun kemudian menceritakan kembali kronologi serta keterangan saksi-saksi terkait peristiwa pengeroyokan itu. Jaksa Melur membagikannya pada awak media sesaat setelah persidangan berakhir.


4 dari 8 halaman

Bobotoh melakukan sweeping Jakmania

Melur pun menceritakan bahwa dari keterangan saksi ternyata di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), para oknum Bobotoh (suporter Persib Bandung) melakukan sweeping sebelum pertandingan. Mereka melakukan sweeping terhadap para suporter Persija (Jakmania) yang datang untuk menonton laga Persib versus Persija pada 23 September 2018 lalu.

"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar Jaksa Melur.
5 dari 8 halaman

Dicek handphone dan dompetnya

Kemudian, saat saksi tersebut berada di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat bahwa korban yakni Haringga menjadi salah satu orang yang ikut di-sweeping oleh suporter Persib. Saksi tersebut juga melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompetnya.

"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak". Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.

6 dari 8 halaman

Pelaku anak di bawah umur ikut memukuli korban dengan keling

Kejadian tersebut ternyata juga dilihat oleh saksi lain bernama Adang Ali yang pada saat kejadian tengah berada di gerobak cuanki miliknya. Jarak antara dirinya dan korban saat itu sekitar 1 meter dari posisi Haringga dipukuli secara membabi buta oleh para oknum Bobotoh tersebut.

Lebih lanjut, Melur pun mengatakan bahwa satu pelaku anak di bawah umur, yang juga seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA. Mendengar teriakan "di sini ada The Jak", ia pun lantas menghampiri sumber keributan tersebut. Dan disana pelaku melihat korban se‎dang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.

"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
7 dari 8 halaman

Pelaku anak di bawah umur lainnya ikut memukul dan menginjak perut korban

Melur pun mengatakan ada pelaku anak lainnya yang juga suporter Persib. Pada saat mendengar keributan, pelaku itu ternyata langsung mendekati sumber keributan. Tak sendiri, tapi pelaku juga bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah‎). Pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali dan setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.

Kedua pelaku anak ini kemudian menyadari dan tahu bahwa perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu tersebut dapat menyebabkan korban mengalami luka. Dan bahkan lebih parah lagi meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.

"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
8 dari 8 halaman

Dakwaan untuk para pelaku

JPU kemudian mendakwa kedua pelaku di bawah umur itu didakwa dengan dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya