1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Jokowi bakal terbitkan Perppu jika revisi UU Terorisme tak kunjung usai

Penulis : Cak Misdram

14 Mei 2018 11:00

Jokowi desak SPR segera rampungkan RUU antiterorisme

Planet Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dilansir dari Merdeka.com, hal ini dilontarkannya menyusul rangkaian teror bom di Surabaya dan Sidoarjo.

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang bulan ini. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).

Jokowi mengatakan aparat membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undang terorisme. Lewat payung hukum, Jokowi yakin aparat dapat menindak tegas terkait pencegahan maupun dalam melakukan penindakan. Jokowi mengatakan pemerintah telah menyodorkan draf revisi pada bulan Februari 2016 lalu. Namun, sampai sekarang belum juga dirampungkan.

2 dari 3 halaman

Dalam revisi UU Antiterorisme tersebut ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait sinkronisasi antara TNI dan Polri.

Setelah aksi teror di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi tadi, Ketua DPR Bambang Soesatyo berencana akan terus mendorong perampungan revisi UU Antiterorisme. Dia menjelaskan, dalam revisi UU Antiterorisme tersebut ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait sinkronisasi antara TNI dan Polri.

"Terakhir saya memantau sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah tapi sekarang masih ada sedikit sinkronisasi antara TNI dan Polri kalau itu selesai masalah itu selesai," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (13/5).

Dia mengatakan, akan menyelesaikan sinkronisasi dan menyepakati bersama pemerintah terkait keterlibatan TNI dan Polri tersebut usai masa reses DPR selesai.

"Masih ada sinkronisasi pemerintahan yang belum clear. Makanya kita habis reses ini kita akan uber macetnya. Informasi terakhir DPR sudah sepakat keterlibatan TNI itu dibuka dalam Undang-undang. Itu tidak ada masalah lagi," papar Bamsoet.

Bamsoet menyebut bahwa nantinya TNI dan Polri akan ada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Ya tinggal Polri sendiri nanti di bawah Menko Polhukam," tandas Bamsoet.
3 dari 3 halaman

Dalam revisi UU Antiterorisme tersebut ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait sinkronisasi antara TNI dan Polri.

Setelah aksi teror di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi tadi, Ketua DPR Bambang Soesatyo berencana akan terus mendorong perampungan revisi UU Antiterorisme. Dia menjelaskan, dalam revisi UU Antiterorisme tersebut ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait sinkronisasi antara TNI dan Polri.

"Terakhir saya memantau sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah tapi sekarang masih ada sedikit sinkronisasi antara TNI dan Polri kalau itu selesai masalah itu selesai," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (13/5).

Dia mengatakan, akan menyelesaikan sinkronisasi dan menyepakati bersama pemerintah terkait keterlibatan TNI dan Polri tersebut usai masa reses DPR selesai.

"Masih ada sinkronisasi pemerintahan yang belum clear. Makanya kita habis reses ini kita akan uber macetnya. Informasi terakhir DPR sudah sepakat keterlibatan TNI itu dibuka dalam Undang-undang. Itu tidak ada masalah lagi," papar Bamsoet.

Bamsoet menyebut bahwa nantinya TNI dan Polri akan ada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Ya tinggal Polri sendiri nanti di bawah Menko Polhukam," tandas Bamsoet.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : cak-misdram

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya