Kesal Ditolak Berhubungan Badan, Suami Tega Bunuh Istri di Depan Anak-anaknya
Penulis : Aleolea Sponge
9 Juli 2019 08:55
Suami Tega Gorok Leher Istri
Planet Merdeka - Seorang pria tega menganiaya istrinya karena menolak diajak berhubungan badan di Jalan Ancol Selatan II, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kaposek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto mengatakan, kejadian itu brlangsung pada Jumat (5/7/2019) lalu.
Supriyanto menjelaskan, awalnya pelaku bernama Anton Nuryanto (37) meminta istrinya Fauziah (34) untuk mengusap-usap perutnya untuk menaikkan birahinya. Namun, kala itu istrinya menolak.
Kronologi Suami Tega Gorok Leher Istri
Si pelaku meminta hal tersebut berkali-kali, namun korban tetap menolak."Akhirnya si pelaku kesal, dia ngambil golok yang ada di lemari, diambil langsung diserang istrinya," kata Supriyanto di kantornya, Senin (8/7/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pertama ia menusuk bagian perut korban, namun tidak terluka. Ia kemudian kembali membacok istrinya, namun korban kembali menghindar sehingga mengenai pipi kanan dan tangan korban.
Tolak berhubungan badan suami tega tebas leher sang istri
Setelah korban jatuh, pelaku menduduki perut istrinya dan langsung menyayat leher korban. Fauziah lalu berteriak untuk meminta pertolongan."Terus tidak lama pak RT (dan) warga dobrak, istrinya sedang berada di tempat tidur. Kondisinya seprainya darahnya dudah cukup banyak. Langsung buru-buru ditolong," ujarnya.
Saat itu, korban langsung dibawa ke RSUD Koja. Nyawanya berhasil diselamatkan. Sementara pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Priok.
Pelaku menggorok leher istrinya didepan anak-anaknya
Pelaku ternyata menggorok leher istrinya di depan anak-anaknya. Supriyanto mengatakan hal itu lantaran pelaku dan korban tidur di dalam kontrakan petak bersama kedua anaknya.Saat pelaku menyayat leher istrinya, kedua anak mereka sempat menyaksikan. Hanya saja, kedua bocah yang masih berusia 14 dan 7 tahun hanya bisa terdiam saat ayahnya melukai ibunya menggunakan sebilah golok.
Ancaman hukuman penjara
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.