1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Korban malah dapat nilai C, ini fakta kasus pemerkosaan mahasiswa UGM oleh teman KKN

Penulis : Queen

8 November 2018 08:57

Kasus pemerkosaan mahasiswa UGM jadi sorotan

Kasus pelecehan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menjadi sorotan. Diketahui Agni sudah melaporkan kasus ini sejak tahun lalu namun tidak ada respon yang pasti dari pihak universitas.

2 dari 7 halaman

Awal mula kasus mencuat dan kronologi

Kasus ini mencuat sejak BPPB Balairung Press menuliskan laporan soal tindak pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa UGM kepada rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menurut laporan, Agni tengah melakukan KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. Agni mengaku diperkosa oleh HS saat sedang tertidur.
Usai kejadian itu, Agni bercerita kepada temannya yang akhirnya diketahui oleh DPL. HS akhirnya ditarik dari KKN dan kembali ke Yogyakarta.
3 dari 7 halaman

Korban malah mendapat nilai C

Sebagai korban, Agni mengaku tidak mendapatkan pembelaan dari pihak kampus. Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN. Sedangkan pihak kampus tidak berbuat apa-apa ke HS.
4 dari 7 halaman

Reaksi institusi sangat disayangkan

Menurut Agni, kepala subdirektorat KKN saat itu mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya bukan pelanggaran berat. Hal itu merujuk pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.
Diketahui, Agni dan HS bukan satu fakultas. Agni mengaku pihak kampus mengatakan kepadanya jika tim investigasi dan polisi terlibat maka proses yang ikut menyakiti dirinya. Sedangkan HS tidak dikeluarkan dari kampus karena harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.
5 dari 7 halaman

Muncul petisi online

Petisi online kemudian muncul menuntut keadilan bagi penyitas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan UGM. Petisi ini kemudian diajukan kepada UGM dengan tajuk "Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM" dan digagas oleh Admin Draft SMS Mahasiswa (DSM) pada Selasa (6/11/2018) sore. Dilansir dari Kompas.com, pengunggah petisi, Admin DSM memberikan penjelasan pengenai petisi tersebut.
"Ada bagian-bagian yang mengganggu saya, contohnya salah satu pejabat UGM menganalogikan korban sebagai ikan asin yang mancing-mancing kucing," ucap admin yang enggan disebutkan namanya itu.
6 dari 7 halaman

Pihak UGM akhirnya angkat bicara

Tak hanya itu, menurut sang admin, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di UGM tapi bisa jadi di kampus lainnya. Melalui siaran pers di akun Instagram @ugm.yogyakarta, Selasa (6/11/2018), pihak UGM mengeluarkan pernyataan resmi soal kasus Agni.
Merespons pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar penyintas mendapat keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
7 dari 7 halaman

Pihak UGM membenarkan kejadian tersebut

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, Selasa (06/11/2018).
Iva menjelaskan, usai mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan. Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.
Tim independen ini dibentuk melalui surat keputusan rektor untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim investigasi independen ini berisikan dari dosen Fisipol, dosen Fakultas Teknik dan dosen Fakultas Psikologi.
Iva mengungkapkan tim independen juga sudah bertugas melakukan investigasi langsung ke lapangan. Tim investigasi independen juga telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang juga sudah dijalankan oleh UGM. Satu di antaranya memberikan pendampingan kepada penyitas.
"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," kata Iva.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya