1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kronologi Lengkap Gadis 19 Tahun di Demak Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri, Sang Ibu Selingkuh Dengan Pria Lain

Penulis : Aleolea Sponge

12 Januari 2021 09:45

Berkas Perkara

Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan."

"Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak."

"Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu. Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi. Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai. Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

"Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."

"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi. Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

2 dari 5 halaman

Kronologi

Sang Ibu S tak menyangka ia harus mendekam di penjara polres Demak mulai Jumat (08/01/2021). Didampingi kuasa hukum Haryanto,M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, S bercerita kronologi kasusnya.

S mengaku rumah tangganya memang bermasalah sejak sebelum perceraian dengan sang suami. Suatu ketika pertengkaran melibatkan ia dan anak sulungnya itu.

"Tadinya anak saya datang ke rumah bersama ayahnya dan tetangga ada RT dan lain lain. Dia ngomong kasar dan mendorong dada saya. Lha saya spontan meraih kerudungnya nggak sengaja kuku saya menggores wajahnya. Di dekat mata," kata S

Namun ia tak menyangka jika anak gadisnya sampai hati melayangkan gugatan untuknya. Gadis yang memiliki 2 orang adik tersebut, bahkan melampirkan surat pernyataan bermaterai ditujukan kepada Polres Demak. Isi surat bertanggal 20 Oktober 2020 tersebut intinya A tidak akan mencabut aduan terhadap ibu yang melahirkannya tersebut.

IPTU Mujiono, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Demak yang menangani kasusnya menyatakan bahwa ada bukti visum atas penganiayaan yang dilakukan oleh S terhadap A.

"Kasus ini ditangani pasal 44 ayat 1 UU No 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT," kata IPTU Mujiono.

Polisi sudah berupaya memediasi. Namun selalu menemui jalan buntu. Taka da jalan lain, polisi harus melanjutkan proses penyidikan.

Sementara itu, S juga mengaku sudah berusaha meminta maaf kepada si anak. Anehnya komunikasi itu selalu gagal.

Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."

"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.

Sementara proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua. Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.

3 dari 5 halaman

Berkas Perkara

Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan."

"Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak."

"Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu. Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi. Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai. Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

"Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum."

"Mediasi kedua. Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir. Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya. Sampai tiga kali mediasi gagal. Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi. Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.
4 dari 5 halaman

Klarifikasi Anak

Sementara itu, A yang saat ini tengah menempuh studi di Jakarta berusaha memberikan keterangan terkait aduan terhadap ibu kandungnya tersebut.

Mengutip laman Liputan6, Ia mengaku sebagai korban retaknya hubungan orang tua. Hanya saja ia mengaku kecewa karena menduga ibunya melakukan hal yang menurutnya melanggar etika.

"Besok saya klarifikasi semua. Bahwa saya ini korban yang mempertahankan keluarga ayah dan ibu saya," kata A melalui chat WA.

Tetapi gadis yang tengah menempuh pendidikan jurusan teknik logistik di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut mengakui jika S adalah ibunya. Ia juga mengaku tak bermaksud menyengsarakan ibunya.

Klarifikasi lain dari sang anak juga diunggah akun @lambe_turah.
5 dari 5 halaman

Video klarifikasi anak.

Sang anak memberikan video klarifikasi yang diunggah lewat akun Lambe Turah, yang diunggah pada Senin (10/01/2021). Dalam video yang dibuka dengan salam dan salawat , Ia mengawali dengan pertanyaan yang dilontarkan olehnya.

“Mungkinkah seorang anak yang dilahirkan memenjarakan seorang ibu jika ibunya tidak keterlaluan?” tanyanya.

Dalam video, Adisti melaporkan ibunya karena tidak ingin membuka aib keluarga dan aib ibunya, dirinya hanya ingin mencari keadilan karena menurutnya keadilan ada di hukum.

“Mudah-mudahan dengan adanya ini ibu saya yang melahirkan saya bisa introspeksi dan jangan malu untuk meminta maaf karena telah menyebarkan berita bohong, berita dusta,” ucapnya.

Dirinya mengaku tetap menganggap ibunya adalah ibu yang telah melahirkan dirinya. Namun, hal ini tidak menghentikannya dari proses hukum yang sudah berjalan.

“Allah memerintahkan kita supaya kita mendapat selain keadilan dari negara tapi juga keadilan dari Allah SWT,” ucapnya.

Adisti meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Dedi Mulyadi yang sudah mendamaikan dirinya dengan ibunya. Namun, hal ini tidak berarti laporannya di kepolisian akan dicabut.

"“Mohon maaf bapak, saya tidak bisa mencabut(laporannya), saya mencari keadilan,” ujarnya.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya