1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Menguak Fakta Terbaru Seorang Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi

Penulis : Aleolea Sponge

7 September 2019 09:41

Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Planet Merdeka - Fakta baru yang terungkap dalam kasus guru SD di Gowa, Sulawesi Selatan yang dikeroyok wali murid. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengembalikan persetujuan tersangka baru di SDN Pa'bangngiang yang menimpa guru bernama Astiah (40). Tersangka baru ini adalah RA alias Daeng Tonji (43), ibu siswa yang terlibat perkelahian di sekolah.

2 dari 8 halaman

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus guru dikeroyok wali murid, yaitu NV (20) dan APR (17). Keduanya merupakan kakak kandung siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada hari sebelumnya. Sementara RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11).
3 dari 8 halaman

Korban merupakan siswa kelas V SDN Pa'bangngiang

Korban merupakan siswa kelas V SDN Pa'bangngiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu. Polisi menyebut, tersangka menjewer kuping korban sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru.

"Tersangka diamankan pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap guru," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019).

Perwira polisi berpangkat melati dua ini menyebut, penyidik menemukan fakta, tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

4 dari 8 halaman

Guru dikeroyok wali murid

Sesuai KUHP, ada dua alat bukti untuk menjerat RA sebagai tersangka. Pertama tangkapan layar postingan, kedua video penjeweran telinga korban.

Sebelumnya di media sosial, ramai beredar video kekerasan di SD, seorang guru dikeroyok wali murid. Adalah Astiah (40), guru yang saat itu tengah mengajar di kelas pada Rabu (4/9/2019) pukul 10.00 WITA.

5 dari 8 halaman

Guru diserang saat pelajaran berlangsung

Di tengah-tengah kegiatan belajar mengajar, beberapa orang tiba-tiba menyerang Astiah. Astiah mengatakan, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh empat pelaku.

"Mereka masuk kelas dan mengeroyok ketika sedang mengajar," kata Astiah.

Astiah pun tidak menyangka dirinya diserang di tengah aktivitas pembelajaran.

Alhasil, kejadian ini turut disaksikan siswa SD yang diajarnya. Usut punya usut, pengeroyokan terhadap guru oleh wali murid ini dipicu adanya perkelahian antar murid di dalam kelas.
6 dari 8 halaman

Guru yang dikeroyok mengalami luka

Astiah yang mengetahui aksi tersebut tentu berusaha menghentikan perkelahian dengan melerai keduanya. Meski sudah didamaikan, seorang wali murid ternyata tidak terima dengan keputusan tersebut.

"Orangtua satu siswa tidak terima. Padahal sudah didamaikan," katanya.

Wali murid yang tidak terima ini lantas mendatangi Astiah yang sedang mengajar dan langsung menyerangnya.

Diduga, pelaku marah kepada Astiah karena tidak terima lawan anaknya tidak dihukum. Akibat pengeroyokan ini, Astiah mengalami luka di wajah.
7 dari 8 halaman

Tersangka pengeroypkan guru

Selain itu, Astiah didampingi pihak sekolah lantas mengambil jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini. Astiah telah melaporkan pelaku pengeroyokan ke Polsek Somba Opu. Kepala SDN Pa'bangiang, Nurjannah yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Kami bawa kasus ini ke ranah hukum. Siswa yang bersangkutan juga akan kami keluarkan dari sekolah," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu NV (20) dan APR (17).

8 dari 8 halaman

Pelaku ditangkap tengah malam

Keduanya ditangkap pukul 21.30 WITA dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa hingga akhirnya mereka resmi menyandang status tersangka.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.

Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara. Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku, karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Barang bukti tersebut berupa baju kaus dan celana jeans, yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya