1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Modus Bakal Dinikahi, Pemuda di Majalengka Cabuli Gadis di Bawah Umur

Penulis : Jaja Sumarja

17 September 2020 18:47

Korban Sempat Dikabarkan Hilang Satu Minggu

Merdeka.com- Aksi bejat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, AS (28). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi pecabulan pelaku diketahui, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, bahwa ia telah digagahi oleh pelaku. Korban sendiri pertama kali digagahi di sebuah hotel di Kabupaten Majalengka.

Selanjutnya, ia pun di laporkan ke Satreskrim Polres Majalengka. Kini, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut, berawal orang tua korban kehilangan anaknya yang sudah satu mingguan tak ada di rumah.

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2020, pihak keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban sebut saja melati (17) (bukan nama sebenarnya) berada ada di Garut.

"Saat itu, pihak keluarga Korban langsung mencari tahu keberadaan Melati dan alhasil korban ditemukan dan membawa pulang ke rumahnya," Kata AKP Siswo dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Kamis (17/9/2020).

Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga langsung mengintrogasi korban, apa yang terjadi selama bersama pelaku tersebut. Korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi selayaknya suami istri.

"Ini dikarenakan korban di ajak serius
dan dijanjikan untuk nikahi oleh tersangka. Akibat perbutan tersebut, saat ini korban hamil berusia lima bulan," Katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa modus yang dilakukan pelaku tersebut, dengan serangkaian kebohongan berupa membujuk rayu dengan menjanjikan untuk di ajak serius kejenjang pernikahan, sehingga korban mau untuk disetubuhi.

"Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Leuwimunding, Majalengka ini, merupakan teman dekat dari orang tua korban. Bahkan, tersangka sudah di anggap seperti anak sendiri oleh orang tua korban," Jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : jaja-sumarja

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya