1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Nenek 78 tahun digugat 4 anak kandungnya masalah tanah warisan

Penulis : mulan

23 Februari 2018 09:57

Cicih mengaku bahwa tanah yang ia jual adalah tanah haknya.

Planet Merdeka - Masa senja Cicih (78), wanita asal Bandung ini tidak terlalu bahagia. Pasalnya ia justru dituntut oleh keempat anak kandungnya dari 5 anaknya.

Masalah yang diusung oleh keempat anaknya adalah persoalan tanah warisan dari S Udin, suami Cicih atau ayah kandung mereka yang telah meninggal dan harus membayar Rp 1,6 miliar.

Inilah fakta dari kejadian tersebut dilansir dari berbagai sumber:

1. Warisan sudah dibagi rata

Cicih menjelaskan bahwa suaminya telah membagi tanah pada semua anaknya. Semua anaknya telah mendapat bagian. Cicih pun mengaku bahwa tanah yang ia jual adalah tanah haknya.

Barang bukti yang ia bawa adalah surat warisan suaminya yang ditandatangani di atas materai pada 4 Januari 2006 dengan ketua RT dan RW setempat sebagai saksi.

Cicih juga merasa berhak karena tanah yang ia jual itu adalah hasil kerja samanya sebagai suami istri pada masa pernikahan mereka. Lagipula ia menjualnya untuk keperluan sehar-hari yang mendesak.

2. Alasan menjual tanah

Cicih juga menceritakan bahwa ia menjual tanah tersebut adalah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari yang mendesak. Cicih tidak tinggal sendiri di rumahnya. Ia juga tinggal bersama anak bungsunya, dan beberapa cucunya.

Ia mengaku memang menerima uang pensiunan sebesar Rp 1,2 juta setiap bulan juga uang dari hasil kontrakan. Namun itu tidak cukup.

Bahkan Cicih juga membiayai hidup cucu-cucunya yang merupakan anak-anak dari para penggugat.

"Uangnya tidak semua buat makan saya, tapi ada buat renovasi rumah dan membiayai cucu-cucu saya yang juga anak-anak saya itu (penggugat). Ada empat anak (cucu) mereka yang tinggal di s‎ini, satu sampai lulus SMK dan ada juga yang dari bayi sampai usia enam tahun. Semuanya saya rawat disini. Uang penjualan itu untuk mencukupi kebutuhan kami semua yang tinggal disini. Kalau mengandalkan uang pensiunan dan kontrakan tidak cukup." ujar Cicih.

3.Dijual Rp 250 juta

Cicih menjual tanah tersebut kepada Iis Rila Sundari (yang juga digugat) seharga Rp 250 juta. Tanah tersebut seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa.

Anak-anak Cicih yang menggugat, Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu Cicih juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 8/PDT.G/2018/PN BDG.

4. Pengacara penggugat tetap menuduhnya bersalah

Tina Yulianti Gunawan sebagai kuasa hukum penggugat berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih adalah hal yang wajar.

"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2).

Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan baik menurut undang-undang maupun wasita dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuar terhadap barang itu.

"Langkah selanjutya, agar jual beli tanah itu dibatalkan dulu kemudian dilakukan mediasi selanjutnya. Sehingga, bisa dibahas langkah-langkah perdamaian. Kalaupun toh tergugat keukeuh tanah 91 meter itu haknya berdasar surat wasiat hibah itu tidak sah," ujar Tina. ‎‎

5. Cicih memaafkan anak-anaknya

Cicih mengaku sebagai ibu ia tidak gegabah dalam mengambil keputusan ini.

"Sebagai orang tua, saya masih sayang sama mereka. Kasih ibu tidak akan hilang dengan kondisi apapun. Saya memaafkan mereka dan berharap kasus ini disudahi dan kami berkumpul lagi sebagai satu keluarga," ujar Cicih.

Alit, anak bungsu Cicih yang selama ini dianggap ingin menguasai harta pun turut angkat bicara.

Tidak ada niatan dari Alit untuk menguasai harta Cicih.

Apalagi, selama ini ia dianggap kakak-kakaknya ingin menguasai harta warisan.

"Semua sudah kebagian warisan dari bapak. Sedikitpun saya tidak ingin menguasai seluruhnya, saya berharap keluarga kembali rukun, kasihan ibu saya sudah tua," ujar Alit.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : mulan

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya