1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Niat hati ingin mengembangkan usaha jamu gendongnya, pasangan ini malah digrebek polisi

Penulis : Queen

6 Desember 2017 10:00

Warioboro (53) dan istrinya Parsini (40) berniat untuk mengubah nasib dan meningkatkan taraf hidup keluarganya. Usaha jamu gendong keliling yang sudah mereka tekuni selama puluhan tahun harus berakhir di jeruji penjara.
 
Warioboro, Rabu (29/11/2017) malam lalu, ditangkap anggota polisi dari Polsek Pangkalan Banteng dan harus meringkuk di tahanan. Warga Kotawaringin Barat (Kobar) ini harus berurusan dengan hukum bukan karena jamu racikannya yang mengandung bahan berbahaya, melainkan masalah surat izin usaha.
Diketahui Warioboro dan Parsini meracik serta mengemas jamu yang merupakan warisan turun temurun keluarganya ini dalam jumlah banyak. Banyak permintaan para pelanggannya yang merasa cocok dengan jamu racikannya sehingga mereka ingin membuat jamu gendong kemasan sendiri.
"Saya bersama suami sudah puluhan tahun ini menjual jamu gendong keliling dari satu kampung ke kampung yang lain, walau saat itu tidak memgantongi izin tidak ada yang melarang," tutur Parsini, Sabtu (2/12/2017).
Karena banyak yang merasa cocok maka mereka berpikir ingin memproduksi jamu gendong dalam jumlah banyak dalam kemasan sehingga ia meminta izin untuk membuat usaha jamu rumahan (usaha mikro dan kecil dari kantor Kecamatan). Berbekal surat izin itu ia mulai mengemas jamu seduhannya, dan sudah dipasarkan hingga kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.
"Saya sudah punya surat izin kenapa masih ditangkap, saya bingung dan jujur saya engga mengerti dan surat izin dari kecamatan engga dianggap lalu apa fungsinya surat izin dari kecamatan," ujar Parsini sambil menitikan air mata.
Suaminya, Warioboro yang saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Banteng karena membantah kalau usaha yang dijalaninya bersama sang istri adalah illegal. Ia mengaku sudah mengantongi izin dari kecamatan sebelum memulai usaha kecil menengah.
"Saya orang bodoh engga tahu apa - apa, saya pikir sudh cukup mengantongi izin dari kecamatan, engga tahunya harus mengurus izin macam - macam," terang Walioboro.
Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kobar, Suhud Mas'ud mengatakan bahwa penangkapan terhadap Warioboro merupakan tindakan berlebihan. Ia menegaskan, jika usaha jamu yang ditekuni Warioboro menurut kepolisian mengandung unsur pidana apakah tidak sebaiknya dilakukan pembinaan terhadap penjual jamu tersebut.
"Serahkan kepada dinas terkait untuk dilakukan pembinaan sehingga mengerti bagaimana mekanisme yang berlaku sehingga usaha yang ditekuninya tidak berdampak hukum," ujarnya.
Menurut Waka Polres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan bahwa saat ini kasus Warioboro sedang dalam proses penyidik. Saat ditanya soal kasus Warioboro seperti Dhovan menegaskan bahwa masih dalam proses penyidikan dan pasal yang disangkakan juga sudah disampaikan.
"Sementara kami masih proses sidik dan pasal yang digunakan juga sudah kita sampaikan mas," jelasnya.
Minggu lalu Polsek Pangkalan Banteng menggerebek usaha jamu Warioboro, dari kediamannya diamankan sebanyak 2.810 botol jamu klanceng. Karena usahanya membuat jamu racikan, Warioboro dijerat dengan pasal 97, Undang - Undang nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya