1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Nyaris cabuli balita, Pengakuan Bocah yang Jadi Korban Live Seks Pasutri di Tangerang

Penulis : Queen

19 Juni 2019 13:53

Pasangan suami istri di Tangerang live seks

Planet Merdeka - Pasangan suami istri 'sex' live yang mempertontonkan adegan tak senonoh di hadapan sejumlah bocah di Tasikmalaya. Diketahui, Ek (25) dan Li (24) yang menyandang status duda dan janda baru saja melangsungkan pernikahan.

2 dari 6 halaman

Ada bocah yang jadi korban

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan akibat menonton video tak senonoh itu, para korban nyaris mencabuli balita.

"Setelah menonton, mereka itu ingin mempraktekan adegan ada balita perempuan berusia 4 tahun tetangganya, tutur Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
3 dari 6 halaman

Kondisi psikis korban live seks

Ato mengatakan, meski korban hanya meraba-raba dan tidak mencabuli, namun itu adalah dampak buruk mempertontonkan adegan hubungan suami istri pada anak-anak. KPAID akan melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis anak-anak yang menjadi korban dan hampir menjadi pelaku penyimpangan seksual.
4 dari 6 halaman

Anak pelaku juga ikut nonton

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan pelaku perempuan telah memiliki anak yang masih di bawah umur. Menurut hasil investigasi, anak pelaku juga ikut menonton bersama adegan dewasa tersebut.

"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).

Enam korban yang rata-rata berusia 12 tahun mengaku ke guru mengaji mereka telah menonton video tak senonoh. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

"Ya, anaknya dibiarkan ikut menonton oleh kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," tambah dia.
5 dari 6 halaman

Pasang tarif Rp 5000

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan kedua pelaku mengajak para korban melihat adegan tak senonoh itu dengan membayar iuran. Pasutri tersebut memasang tarif Rp 5.000 untuk masing-masing anak dan maksimal umur yang boleh melihat adalah 12 tahun.

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.
6 dari 6 halaman

Nasib kedua pelaku


Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kedua motif pelaku sedang didalami. Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya