Parah! Seorang oknum guru di Bali tega perkosa siswinya, disetubuhi berkali-kali, faktanya bikin geram
Penulis : Moana
18 Juli 2018 15:42
Seorang siswi SMA swasta di Bali menjadi korban pemerkosaan oknum guru
Demikian halnya dengan yang dialami oleh seorang remaja di Bali. Seorang siswi menjadi korban kebejatan oknum gurunya sendiri. Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra diketahui telah melakukan hal yang tak senonoh terhadap siswinya. Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan itu diduga melakukan persetubuhan terhadap siswinya.
Korban disetubuhi sesaat sebelum latihan menari
Lakukan persetubuhan berkali-kali
Namun, Putu lagi-lagi mengancam korban dan memintanya menyusul ke hotel tersebut. Karena takut dengan ancaman Putu, korban pun menuruti permintaan tersebut dan menemuinya di parkiran hotel.
Parahnya lagi, seminggu setelah aksi bejatnya itu, korban kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim bertiga bersama rekan Putu di hotel tersebut. Seakan masih tak puas, Putu pun kembali menyetubuhi korban di penginapan yang berada di kawasan Jalan Siulan, Denpasar.
Terkuak usai korban curhat ke temannya
Terdakwa ajukan nota keberatan setelah mendengar dakwaan JPU
Hanya saja, karena kasus ini terkait dengan anak-anak, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin majelis hakim Novita Riama digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengatakan, usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan.
"Dakwaan sudah saya bacakan. Dari dakwaan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.
Dengan diajukannya keberatan atau eksepsi, majelis hakim pun menunda persidangan dan memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan," imbuh Jaksa Putu Oka.
Ancaman hukuman untuk terdakwa
Sedangkan dakwaan subsidair disebutkan, bahwa Putu melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Berupa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sesuai dakwaan subsidair, Putu pun dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.