1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Parah! Seorang oknum guru di Bali tega perkosa siswinya, disetubuhi berkali-kali, faktanya bikin geram

Penulis : Moana

18 Juli 2018 15:42

Seorang siswi SMA swasta di Bali menjadi korban pemerkosaan oknum guru

Siapapun bisa menjadi korban kejahatan, bukan hanya orang dewasa tapi anak-anak balita dan juga remaja pun rawan mengalami hal tersebut. Anak remaja khususnya, kerap kali menjadi korban kriminalitas. Beberapa remaja ada yang menjadi korban penculikan, pencurian, pembegalan, pemerkosaan bahkan yang lebih parah menjadi korban pembunuhan. Kebanyakan para pelakunya adalah orang-orang terdekat mereka. 

Demikian halnya dengan yang dialami oleh seorang remaja di Bali. Seorang siswi menjadi korban kebejatan oknum gurunya sendiri. Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra diketahui telah melakukan hal yang tak senonoh terhadap siswinya. Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan itu diduga melakukan persetubuhan terhadap siswinya. 

2 dari 6 halaman

Korban disetubuhi sesaat sebelum latihan menari

Sekitar tanggal 28 Desember 2017 lalu, korban menghubungi terdakwa melalui aplikasi line, menanyakan siapa pasangan menari korban. Tapi, Putu tersebut justru mencoba merayu korban dengan mengajaknya jalan-jalan.

Dua hari berselang, pada saat latihan menari Putu menyuruh korban untuk datang lebih awal. Dan Putu pun kembali menghubungi korban dan meminta ke ruangan yang ada di sebelah. Mendengar permintaan Putu, korban pun sempat menolak. Namun Putu justru mengancam jika korban tak menuruti perintahnya, korban tak akan diikutsertakan menari.

Karena takut dengan ancaman Putu, korban pun kemudian menuruti permintaannya dan menuju ruangan tersebut. Dan disanalah Putu melakukan aksi bejatnya. Tak berhenti disitu, Putu pun kembali mengancam korban dan menyuruhnya masuk ke ruang guru dan melakukan aksi bejatnya itu kembali.
3 dari 6 halaman

Lakukan persetubuhan berkali-kali

Bukan hanya dua kali saat sebelum latihan dan ketika di ruang guru, Putu ternyata melakukan aksi bejatnya itu berulang kali. Pada bulan Januari 2018 lalu sekitar pukul 13.00 Wita seusai latihan menari, Putu lagi-lagi menemui korban dan mengajaknya ke Hotel Oranjje. Korban pun sempat menolak permintaan Putu untuk berhubungan badan.

Namun, Putu lagi-lagi mengancam korban dan memintanya menyusul ke hotel tersebut. Karena takut dengan ancaman Putu, korban pun menuruti permintaan tersebut dan menemuinya di parkiran hotel.

Parahnya lagi, seminggu setelah aksi bejatnya itu, korban kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim bertiga bersama rekan Putu di hotel tersebut. Seakan masih tak puas, Putu pun kembali menyetubuhi korban di penginapan yang berada di kawasan Jalan Siulan, Denpasar.
4 dari 6 halaman

Terkuak usai korban curhat ke temannya

Aksi bejat oknum guru itu pun akhirnya terkuak usai korban curhat ke temannya. Temannya pun langsung melakukan screenshot percakapannya dengan korban dan menceritakan ke orang lain. Hal tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan, hingga akhirnya orangtua korban mengetahui dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
5 dari 6 halaman

Terdakwa ajukan nota keberatan setelah mendengar dakwaan JPU

Atas perbuatannya itu, Putu pun kini sudah menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perlakuan bejatnya tersebut. Pada Senin, 16 Juli 2018 lalu Putu telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Hanya saja, karena kasus ini terkait dengan anak-anak, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin majelis hakim Novita Riama digelar secara tertutup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mengatakan, usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan keberatan.

"Dakwaan sudah saya bacakan. Dari dakwaan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.

Dengan diajukannya keberatan atau eksepsi, majelis hakim pun menunda persidangan dan memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan," imbuh Jaksa Putu Oka.
6 dari 6 halaman

Ancaman hukuman untuk terdakwa

Dakwaan primair berbunyi, bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Berupa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Untuk itu, Putu dinilai telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan primair, Putu pun terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan subsidair disebutkan, bahwa Putu melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Berupa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sesuai dakwaan subsidair, Putu pun dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya