1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Pastikan Sudah Pahami Hal Ini Sebelum Merasa Kecewa Pada Asuransi

Penulis : OctaWilly

14 Oktober 2021 19:58

Berharap nilai manfaat yang akan diterimanya bersama keluarga akan jauh lebih besar.

Planet Merdeka - Media Sosial beberapa hari belakangan ini dihebohkan dengan curahan hati (curhat) seorang aktris yang juga mantan anggota parlemen terhadap salah satu perusahaan asuransi.

Dirinya mengaku kecewa karena merasa sudah menjadi nasabah loyal selama sekian tahun, namun Ia tidak bisa mendapatkan manfaat pertanggungan yang sesuai saat salah seorang anaknya harus menjalani operasi cidera pada kakinya.

Lewat akun pribadi media sosialnya ia menyebut telah kehilangan uang yang menurutnya ditabung dengan susah payah lewat produk asuransi.

Ia mengaku sangat menyayangkan ketika tiba saatnya klaim untuk membiayai jalannya operasi anaknya yang mengalami cidera, nilai manfaat yang ia dapatkan tidak sesuai dengan ekspektasi dan loyalitasnya sebagai nasabah.

Padahal Ia belum lama meningkatkan kualitas perlindungan yang dibayarkannya kepada perusahaan asuransi.

Harapannya, nilai manfaat yang akan diterimanya bersama keluarga akan jauh lebih besar.

Menariknya, dalam kolom komentar yang berisi saling sengketa, pro dan kontra, ada komentar dari sebuah akun yang memberikan sedikit penjelasan terkait tak sesuainya manfaat asuransi yang diterima oleh anak sang politisi tersebut.

Kemudian, ada akun dalam kolom komentar tersebut menyimpulkan bahwa apa yang dialami nasabah adalah terjadinya klausul pre-existing condition dalam asuransi, yang memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.

Lantas, apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi, dan mengapa ia bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah?. Berikut penjelasannya

2 dari 3 halaman

Klausul pre-existing condition.

Seorang pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.

“Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi,” jelas Kapler.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Lalu saat mengajukan surat permohonan asuransi jiwa atau asuransi kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.”

“Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” jelas Kapler melalui keterangan tertulisnya Kamis (14/10/2021).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Untuk isu yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan sang aktris tadi, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

“Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak. Sehingga jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya,” ujarnya.

“Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan,” tambahnya.

Kapler juga mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan.

Ia memisalkan, jika si nasabah ternyata memiliki jejak medis penyakit berat tertentu, perusahaan asuransi bisa saja menyiapkan kontrak dengan klausul bahwa manfaat klaim baru bisa diterima si nasabah setelah melewati periode waktu tertentu setelah polis diterbitkan.

“Ada perusahaan asuransi yang mau menjamin risiko tertentu yang sudah terjadi sebelum polis berlaku. Hanya saja klaim baru bisa dilayani setelah dua tahun polis berlaku, misalnya. Atau ada juga yang berlaku setelah tiga tahun polis berjalan. Tergantung jenis penyakit kritisnya,” kata anggota Dewan Penasihat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini.

3 dari 3 halaman

Tipsnya.

Namun, klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini, menurut Kapler baru bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

“Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat,” katanya.

Kapler menambahkan, di sisi lain industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci kepada calon nasabah, demi menghindari terjadinya mis-selling.

Berikutnya, Kapler juga mengimbau agar nasabah mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan.

“Yang kurang dipahami betul oleh masyarakat sebagai calon nasabah, mereka itu sebenarnya memiliki masa free look period, atau free look provision,” jelas Kapler.

Artinya calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya, atau mempelajari kembali, untuk mengambil keputusan final.

“Jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan,” kata Kapler.

Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut sebagai itikad baik dari perusahaan asuransi, agar tak ada prasangka buruk bahwa perusahaan asuransi hanya mengejar target penjualan polis semata.

“Jadi, sebelum membeli polis, pahami produk yang diinginkan,” ujar Kapler.

Baca secara seksama pasal-pasal perjanjian dalam polis, dan berikan semua keterangan tentang diri pribadi secara transparan dan jujur.

“Agen penjual tidak mengetahui kondisi sebenarnya dari calon nasabahnya, hanya pribadi si calon nasabahnya yang mengetahui,” pungkas Kapler. [*octa]

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : octawilly

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya