1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Pelajar SMK divonis 1,5 tahun penjara karena menghina Jokowi

Penulis : mulan

16 Januari 2018 21:41

Remaja asal Medan Timur ditangkap karena ujaran kebencian yang ia unggah pada akun Facebook dan menghina Presiden Indonesia Joko Widodo. Remaja berinisial MFB ini ditangkap di kediaman orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

MFB pun divonis 1,5 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018). Selain itu ia juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.

Sanksi tersebut diberikan atas dasar pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis yang ia terima ini nyatanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Raskita JF Surbakti yang menuntutnya 2 tahun penjara. Kasus ini timbul ketika MFB mengunggah postingan di akun Facebook Ringgo Abdilah. Postingan tersebut akhirnya mendapat tanggapan serius dari seorang polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Sementara itu alasan MFB melakukan penghinaan terhadap Jokowi tersebut didasari rasa kekesalan terhadap kebijakan pemerintah. Mulai dari kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran, hingga impor bahan pangan dari luar negeri.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : mulan

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya