1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Reaksi Mengejutkan Hotman Paris setelah Audrey Beberkan Cara Pelaku Mencolok Kemaluannya

Penulis : Aleolea Sponge

26 April 2019 11:13

Reaksi Hotman Paris dengan pengakuan Audrey Pontianak

Pengacara kondang Hotman Paris sangat merasa geram setelah mendengar pernyataan Audrey cara pelaku mencolok kemaluannya. Audrey adalah siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pengeroyokan belasan siswi SMA. Dilaporkan sebelumnya, para pelaku selain ingin menganiaya korban, juga bermaksud mempermalukan dan diduga anak niat untuk merusak keperawanan Audrey.

2 dari 9 halaman

Mengupas tuntas masalah Audrey

Untuk mengupas kasus Audrey, Hotman Paris sengaja mendatangkan Audrey ke program acaranya Hotman Paris Show di iNews pada Rabu (24/4/2019) pukul 21.00 WIB.

3 dari 9 halaman

Kronologi pengeroyokan

Audrey ditemani ibu dan tantenye membeberkan tentang kronologi penganiayaan yang dialaminya saat itu. Berdasarkan penuturan Audrey, dirinya dijemput ketika itu oleh empat orang. Kemudian di Pavilion Informa, Jalan Sulawesi, Pontianak, dia sudah ditunggu dua orang lainnya.
4 dari 9 halaman

Pelaku pengeroyok Audrey

Audrey dibawa bersama Popo yang juga sepupunya. Si Popo dikatakannya ketika itu cek-cok dengan salah satu diduga pelaku.

"Datang 3 diduga pelaku mencari saya. Saya enggak kenal mereka semua. Mereka tunjukkan HP bahwa katanya saya telah menjelek-jelekan mereka," terang Audrey kepada Hotman.
5 dari 9 halaman

Rambut Audrey dijambak hingga dilempari es

Audrey menceritakan mereka melemparinya es kemudian rambut dijambak, namun Audrey sempat bangkit dan berdiri. Saat ditendang, Audrey jatuh terlentang, dan salah satu terduga pelaku menendang perutnya.

"Kepala saya juga sempat dibenturin di aspal, aku mau pingsan saat itu," katanya.
6 dari 9 halaman

Audrey sempat melarikan diri

Saat perkelahian itu, Audrey dan Popo sempat melarikan diri, para terduga pelaku mengejar mereka hingga mengajak kembali untuk menyelesaikan masalah ke tempat yang lain (Taman Akcaya). Di situ Audrey kembali mengalami penganiayaan, dia dipiting oleh salah satu terduga pelaku.

"Kemaluan aku juga ditekan-tekan pakai jari oleh pelaku. Meski aku bilang nyerah dan ngaku salah, muka aku ditendang dan dilempar pakai sendal," terang Audrey.
7 dari 9 halaman

Audrey menceritakan kronologi sampai meneteskan air mata

Setelah dianiaya para terduga pelaku, Audrey tak langsung pulang ke rumahnya namun ia pulang ke rumah Popo. Ketika menceritakan semua itu, Audrey terlihat menangis.

Air mata keluar dari matanya saat menceritakan penganiayaan yang dialaminya saat itu. Sambil menangis dia menegaskan apa yang diucapkannya tersebut tidak bohong.
8 dari 9 halaman

Ancaman hukum bagi pelaku pengeroyok Audrey

Terkait kasus Audrey, Siswi SMP yang diduga dikeroyok 12 Siswi SMA secara brutal di Pontianak, Hotman Paris beberkan semuanya dari aspek hukum.

Lewat channel Youtube Hotman Paris Official, Hotman Paris jelaskan kasus Audrey yang tengah jadi sorotan dunia saat ini. Semua itu diatur dalam UU Peradilan Anak. Menurut Hotman Paris, jika seandainya terjadi perdamaian, semuanya diatur dalam UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Itu namanya kesepakatan diversi.

Yakni kesepakatan dimana antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan berdamai.

"Jawabannya juga diatur dalam pasal 10 dan 11. Diversi dalam perdamaian hanya untuk pidana ringan. Tidak untuk pidana berat seperti penganiyaan," ujar Hotman Paris.

Kemudian Hotman kembali bertanya, "Apakah penganiayaan kasus Audrey termasuk tindak pidana berat?"

Jika menurut Hotman jika benar dia luka sudah dimana-mana sampai ada dugaan dimana sampai ada perlakukan dugaan ditusuk alat sensitifnya, itu sudah masuk penganiayaan.

Kasus ini terkena pasal 80, UU no 35 tahun 2014 UU perlindungan anak terkena ancaman 5 tahun penjara.

Karena dugaan tindakan tindak pidana terkait pidana berat maka bukan tindak pidana pelanggaran.

Pasal tentang diversi untuk berdamai tidak berlaku dalam kasus ini sekalipun keluarga korban atau si pelaku berdamai tetapi demi hukum penyidik tetap melanjutkan kasusnya.

"Kalau terjadi perdamaian tidak menghentikan penyidikan, perdamaian yang bisa menghentikan penyidikan itu seperti pelanggaran ringan.
9 dari 9 halaman

Hukuman untuk pengeroyok Audrey dijelaskan secara gamblang oleh Hotman Paris

Pelanggaran ringan itu seperti tindak pidana pelanggaran, tindak pidana tanpa korban, nilai kerugian korban tidak lebih dari upah minimum itu boleh didamaikan."

Kalau alat sensitif dicolok sampai pakai alat itu sudah tindak pidana berat, menurut Hotman harusnya si pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya ditahan.

Alasan dibawah umur tidak tepat karena sudah ada UU Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012 yaitu orang yang anak dibawah umur 12 sampai sebelum 18 tahun, dikategorikan anak yang bisa diadili.

"Itulah aspek hukum kasus Audry. Kalau memang benar tuduh-tuduhan memang tidak ada alasan lagi penyidikan dimulai tetapkan tersangka dan segera lakukan penahanan. Karena ini sudah melukai hati masyarakat," tegas Hotman.

Hotman sendiri siap membantu korban dari segi aspek apapun. Bahkan Hotman berjanji akan memberikan honor ceramahnya di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang untuk Audrey.

"Honor ini saya berikan agar mereka punya kepercayaan diri untuk dari segi hukum," tuturnya.

Kasus dugaan penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) menjadi sorotan banyak pihak. Apa yang menimpa korban, membuat banyak orang bersimpati bahkan melakukan berbagai aksi khususnya di media sosial.

Tagar JusticeForAudrey yang trending di Twitter, Selasa (9/4/2019) menjadi bentuk simpati para netizen atas apa yang menimpa korban. Seiring berjalannya waktu, fakta baru kasus pengeroyokan siswi SMP Pontianak, Au (14) terungkap.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya