1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Sebar Hoax Babi Ngepet di Depok, Ini Motif Adam Ibrahim: Akui Menyesal dan Mengaku Iman Lagi Turun

Penulis : Aleolea Sponge

30 April 2021 09:16

Menyesal Sebar Isu Babi Ngepet, Adam Ibrahim: Iman Saya Lagi Turun

Polisi akhirnya mengungkap isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang menyebarkan berita bohong alias hoaks itu adalah Adam Ibrahim. 

Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar Polrestro Metro Depok, Adam Ibrahim mengaku minta maaf atas isu babi ngepet yang dirancang bersama enam rekannya itu. Dia pun mengaku nekat menyebarkan isu babi ngepet itu karena keimanannnya sedang turun. 

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus hoaks babi ngepet. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2 dari 4 halaman

Imran mengatakan, Adam Ibrahim mengarang cerita soal babi ngepet atau babi jadi-jadian itu. Ia membuat cerita seolah-olah ada babi ngepet di kampungnya, setelah mendapatkan laporan adanya sejumlah warga yang kehilangan uang.

"Kasus ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang sejuta, ada yang dua juta," katanya.

Peristiwa hilangnya uang sejumlah warga ini terjadi sejak awal Maret 2021. Akan tetapi, fakta soal hilangnya uang-uang warga ini juga belum jelas.

"Itu tidak jelas, itu menurut mereka. Sekarang logikanya kalau kehilangan ya lapor polisi saja," ucapnya.
3 dari 4 halaman

Cerita itu direkayasa oleh Adam Ibrahim dan 7 orang lainnya. Namun, sejauh ini baru Adam Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tersangka, ada saksi. Sementara tersangka masih satu AI (Adam Ibrahim)," imbuhnya.

Atas penyebaran berita hoax ini, Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Sebelumnya, isu babi ngepet ini membuat heboh warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. Pihak kepolisian dari Polsek Sawangan mendatangi lingkungan RT 2 RW 4 Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021).

Polisi terlihat menemui Adam Ibrahim dan warga sekitar. Mereka berbincang soal babi itu. Kemudian, Polisi bersama Adam dan sejumlah warga lainnya berjalan kaki ke sebuah perkebunan tak terpakai. Ternyata, perkebunan itu merupakan tempat bangkai hewan diduga babi ngepet itu dikubur.

"Saya juga kurang tahu, baru tahu ini (bangkai babi) dipindahkan," ujar Adam.

Seorang warga yang membawa cangkul kemudian menggali tanah dan sekantong plastik warna merah diangkat. Di balik plastik warna itu terbungkus dan terlihat badan serta kepala babi yang kemarin dibunuh. Polisi kemudian langsung mengambil alat ukur untuk mengukur panjang babi yang mati itu. Polisi pun menegaskan bangkai tersebut benar-benar babi.
4 dari 4 halaman

Menyesal Sebar Isu Babi Ngepet, Adam Ibrahim: Iman Saya Lagi Turun

Polisi akhirnya mengungkap isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang menyebarkan berita bohong alias hoaks itu adalah Adam Ibrahim.

Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar Polrestro Metro Depok, Adam Ibrahim mengaku minta maaf atas isu babi ngepet yang dirancang bersama enam rekannya itu. Dia pun mengaku nekat menyebarkan isu babi ngepet itu karena keimanannnya sedang turun.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus hoaks babi ngepet. "Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.

AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.

Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.

Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.

Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.

"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.

Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.

Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya