1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Sempat Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun

Penulis : Moana

22 Januari 2020 10:02

Sidang masih terus belanjut

Planet Merdeka - Sidang lanjutan kasus pembunuhan begal yang dilakukan oleh pelajar SMA ZA di Malang masih terus berlanjut. Selasa (21/01/2020) digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diketahui pada 8 September 2019 lalu terjadi pembunuhan terhadap seorang begal bernama Misnan. Misnan dihabisi oleh ZA karena mengancam akan memperkosa kekasihnya. Jasad Misnan kemudian ditemukan keesokan harinya (9 September 2019) di ladang tebu yang berada di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

2 dari 5 halaman

Dituntut 1 tahun

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, JPU menuntut ZA dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Dia dituntut satu tahun harus ditaruh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Darul Aitam, Wajak. Ini yang tadi disampaikan oleh jaksanya,” kata Ketua Tim Pengacara ZA, Bhakti Reza Hidayat.
3 dari 5 halaman

Jaksa tak bisa membuktikan

Lebih lanjut, Bhakti menyampaikan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan terhadap ZA tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa. Begitu juga dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang sebelumnya juga didakwakan pada ZA.

Sementara itu, dalam pembacaan tuntutan itu, menurut pengakuan Bhakti, Jaksa hendak membuktikan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam dakwaan, ketiga pasal itu disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.

“Pasal 340 terkait dengan Pembunuhan Berencana, disampaikan jaksa tidak terbukti. Pasal 338 juga tidak terbukti dalam proses persidangan ini. Tapi, jaksa ingin membuktikan Pasal 351 Ayat 3 ini, penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar dia.
4 dari 5 halaman

Akan bacakan nota keberatan dalam sidang pledoi

Meski tuntutan jaksa jauh di bawah dakwaan, Bhakti mengaku akan tetap menyampaikan keberatannya melalui sidang pledoi yang akan digelar pada hari ini, Rabu (22/01/2020).

“Kami akan tetap menyampaikan kepada Ibu Hakim tentang pledoi kami,” ujar dia.
5 dari 5 halaman

Menyita perhatian banyak orang

Sebagaimana yang diketahui, kasus ZA ini menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut menyoroti kasus pelajar SMA ini. Bukan hanya itu, Hotman juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus ZA tersebut.

Selain itu, dalam rapat DPR RI dengan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, kasus ini juga sempat dipertanyakan oleh anggota dewan. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memberikan penjelasannya terkait dakwaan yang dijatuhkan pada ZA yakni dengan tudingan pembunuhan berencana.

Tak sedikit yang menyayangkan aksi heroik ZA itu yang justru berujung pada pidana. Pasalnya, ZA membunuh begal itu karena sang pacar diancam akan diperkosa. Menurut banyak orang, hal itu merupakan sesuatu yang wajar ketika seseorang melakukan pembelaan dalam keadaan tertekan atau terpaksa karena ada ancaman.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya