Sopir Vanessa Angel dan Bibi Berpotensi Jadi Tersangka, Karena Lakukan Hal Ini
Penulis : Aleolea Sponge
6 November 2021 08:47
Sopir Vanessa Angel dan Bibi Berpotensi Jadi Tersangka
Planet Merdeka - Sopir yang membawa mobil Vanessa Angel berpotensi terjerat ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun, karena kelalaian yang menyebabkan dalam berkendara. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di ruas Tol Nganjuk, dari arah Jakarta ke Surabaya.
Kecelakaan ini mengakibatkan kematian Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Namun, sopir yang mengendarai mobil mengalami luka-luka bersama dua penumpang lainnya. Kini kepolisian sedang menunggu kondisi psikologi sopir Vanessa, untuk dimintai keterangan.
Dalam laporan kronologi kejadian dijelaskan, kendaraan Pajero Sport berwarna putih di tol Nganjuk KM 672+300 dari arah Jakarta menuju Surabaya ini mendadak menabrak beton pembatas kiri ruas tol. Usai menabrak beton, mobil Vanessa terpelanting dan berputar.
Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan mobil tersebut belum dapat dipastikan, karena kepolisian mendapatkan kesaksian dari sopir.
"Sementara ini, kami hanya memperkirakan berdasarkan pengamatan kami atas kondisi kerusakan mobil," imbuhnya.
Hingga kini belum diketahui secara pasti kondisi Joddy, sopir Vanessa Angel. Sebab berdasarkan keterangan sahabat Vanessa Angel, Samantha Bowlin ia hanya mengurus pengasuh Gala Sky Ardiansyah.
"Kabar Siska shocked berat. Luka-luka iya, tapi nggak parah," kata Samantha Bowlin di Instagram Story.
"Gimana keadaan Jody, aku nggak tahu sama sekali. Maaf sekali, aku hanya membantu apa yangaku bisa lakukan terakhir untuk teman," imbuhnya.
Sebelumnya kepada polisi, sopir Vanessa Angel mengaku dalam keadaan mengantuk jelang kecelakaan maut tersebut. Namun warganet menemukan fakta baru bahwa ia sempat main handphone saat menyetir mobil. Tak hanya main handphone, ia bahkan merekam perjalanan tersebut saat berada di jalan tol. Namun bukti tersebut sudah hilang dari postingan Instagram Story.
Ayat tersebut berbunyi bahwa kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Sementara itu, jenazah Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/11/2021) pagi tadi.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.