1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Sudah tinggal bersama selama berbula-bulan, remaja ini baru sadar kalau kekasihnya juga wanita

Penulis : Uvuvwevwevwe Osass

2 Mei 2018 10:12

Keduanya bahkan kerap berhubungan layaknya suami istri.

Ana Widiastuti alias Bintang (24) ditangkap oleh polisi setelah mengelabui kekasihnya, AWP (16), dengan mengaku dan menyamar sebagai laki-laki.

AWP curiga bahwa Ana adalah juga perempuan setelah dua bulan tinggal bersama, pelaku mengaku sebagai laki-laki bernama Ryan Febriansyah kepada korban. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Lampung, lalu menangkapnya atas dugaan pencabulan sesama jenis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban. Nomor perkaranya LP/B/1275/III/2018/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Maret 2018.

"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, Selasa (27/3/2018).

Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku bernama Ana alias Ryan mengajak AWP menjalin hubungan sejak Februari 2018. "Jadi pelaku sempat mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," ungkapnya.

Selama dua bulan mengontrak rumah dan tinggal bersama, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri. Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.

"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orangtuanya. Barulah orangtua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.

Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana Widiastuti alias Ryan ternyata mengunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.

"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Menurut Harto, pelaku diduga sudah sering menyamarkan identitas sebagai perempuan untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.

"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.

Ketika diwawancarai, Ana mengaku kerap menyamar menjadi pria lantaran trauma karena sering diremehkan.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : uvuvwevwevwe-onyeten-1004312

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya