1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Tahu Putrinya Tak Perawan, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri 9 Kali

Penulis : Ronz

14 November 2019 12:52

Alih-alih jaga rahasia, Ayah ini malah minta jatah.

Planet Merdeka - Seorang pria yang juga merupakan seorang Ayah, tega memperkosa putri kandung nya sendiri.

Tersangka AJ tega lakukan aksi bejatnya dengan memperkosa putri kandungnya bernama "Bunga" (bukan nama sebenanrnya) hingga 9 kali dalam setahun terakhir.

Dihadapan pihak Kepolisan dari Polres Malang, Jawa Timur, pelaku AJ mengungkap alasan lakukan aksi bejatnya tersebut, Ia mengaku putrinya ‘anak nakal’ sudah tak perawan.

2 dari 4 halaman

1. Tahu anaknya sudah tak perawan dan mengancam korban

Dikutip dari media lokal setempat, Rabu (13/11/2019) Pelaku AJ beralasan bahwa dirinya nekat menyetubuhi anak kandungnya itu karena dia tahu bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi.

Korban tidak berani melawan karena diancam tidak akan dinikahkan dan menjadi sasaran pemukulan jika menolak melayani nafsu tersangka.

Pelaku juga mengaku bahwa Ia 9 kali memperkosa sang anak dan paling sering dilakukan di daerah Tretes, Pasuruan sebanyak 5 kali.
3 dari 4 halaman

2. Aksi dilakukan saat sang Istri sedang Tertidur.

Aksi bejat AJ perkosa anak kandungnya, juga pernah dilakukan di rumahnya sendiri saat sang Istri tidur.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa pelaku juga mengaku lakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 2 kali dirumahnya saat istrinya tengah tidur.

Awalnya saat itu ketika korban "Bunga" meminta izin untuk menikah dengan tunangannya. Saat itulah AJ alih-alih memberikan izin, meminta ‘jatah’ menyetubuhi Bunga.
4 dari 4 halaman

3. Aksi Bejatnya dihentikan oleh tunangan sang anak.

Aksi bejat AJ akhirnya bisa dihentikan setelah tunangan sang anak (korban) melapor ke Polisi.

Sang tunangan dan kakek dari korban mengetahui rencana bejat AJ yang akan menyetubuhi "bunga" di sebuah villa di kawasan Lawang, pada Rabu (05/11/2019).

AJ pun akhirnya dibekuk pihak kepolisian dan terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun. Tidak hanya itu saja, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya