Tantangan Praktik Audit Selama Covid-19 Dalam Menunjang Kredibilitas Auditor

Penulis : Nur Ismi Amalia
23 Januari 2021 10:16

Nur Ismi Amalia / Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Pada masa pandemi Covid-19, khususnya Indonesia, mengalami tantangan bisnis yang dihadapi oleh setiap entitas yang sangat meresahkan dikarenakan ketidakpastian di masa depan, salah satunya praktik audit yang tidak dapat berjalan dengan normal. Para praktisi menemui berbagai hambatan selama pemenuhan rencana kerja dari KAP. KAP juga akan mengalami kesulitan, seperti pengelolaan karyawan, prospek kerja, klien KAP, dll. Dengan kata lain, pandemi ini telah mempengaruhi sebagian besar aktivitas binis yang dijalankan, maka dari itu perlu ada pertimbangan dan alternatif dari KAP.
Audit sendiri merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif atas tuduhan kegiatan ekonomi dan kegiatan dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara laporan dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan (Mulyadi , 2002).
Oleh karena itu, uditor harus memahami prosedur dan penilaian resiko serta pengendalian internal entitas sehingga dapat melihat resiko dan gangguan operasional yang diakibat pandemi ini. Auditor juga harus mengidentifikasi dan menilai resiko audit serta kemampuan entitas mempertahankan kelangsungan usahanya, mengingat kondisi saat ini ketidakpastian ekonomi dan bisnis dapat memunculkan tantangan bagi pertimbangan auditor. Auditor juga melakukan evaluasi untuk pengendalian mutu untuk menindaklanjuti perikatan audit terhadap klien.Dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), auditor mengalami kendala untuk mengumpulkan dan memperoleh bukti-bukti audit dikarenakan adanya pembatasan akses, maka dari itu auditor perlu melakukan perubahan prosedur-prosedur audit yang relevan. Auditor juga perlu berkomunikasi dengan manajemen dan pihak-pihak yang bersangkutan sebab, auditor dituntut untuk dapat memodifikasi sedemikian rupa laporan audit dan pemberian opini dengan prinsip/aturan audit yang dapat selaras dengan kondisi pandemi ini. Auditor diharuskan untuk tetap mempertahankan sikap penuh kehati-hatian dan ketelitian sesuai dengan standar dan kode etik profesi ketika melakukan aktivitas audit, sehingga kredibilitas auditor dapat terjaga untuk meningkatkan kepercayaan profesi auditor.
Referensi : https://iapi.or.id/uploads/article/76-TECH_NEWSFLASH_APRIL_2020.pdf
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : nur-ismi-amalia
-
Belum Mahir Nyetir Mobil dan Mendadak Jadi Miliarder Hingga Borong Mobil Baru, Belasan Mobil Baru Se
-
Pasca Pilkada, Polda Jabar Ajak Masyarakat Tasikmalaya Jaga Kamtibmas
-
Tips Terhindar dari Penipuan Pengembang Rumah Berkedok Syariah
-
Menjiwai Cerita Sinetron Ikatan Cinta, Sejumlah Ibu-ibu Gelar Tasyakuran Mas Al dan Andin Tak Jadi C
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
-
-
Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Dandim Majalengka Merasa Lebih Percaya Diri
16 Februari 2021 17:09 -
-
Fakta Terbaru Kisah Seorang Wanita Single Parent Mengaku Hamil dan Lahirkan Bayi Dalam 1 Jam
15 Februari 2021 09:23 -
Pengusaha Kaya Ini Ceraikan Istri Demi Nikahi Waria Tercantik
11 Februari 2021 18:25 -
-
Ketua Persit KCK Kodim Majalengka Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
9 Februari 2021 15:04 -
Bantu Korban Banjir di Majalengka, Jabar Bergerak Gelar Baksos
8 Februari 2021 20:43 -
Dhiraj Kelly : Bisnis Properti Itu Amat Menguntungkan
5 Februari 2021 16:37
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.